Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ramadan 2025

Berikut 3 Langkah Membayar Fidyah, Simak Juga Besarannya

Fidyah merupakan salah satu bentuk kompensasi dalam ajaran Islam bagi mereka yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

Editor: Alpen Martinus
Tribun Jabar
FIDYAH: Membayar Fidyah puasa Ramadhan 2025 kali ini ternyata ada kriteria, waktu dan penjelasan cara membayarnya. 

Bagaimana Cara Membayar Fidyah dengan Beras?
 
Pembayaran fidiah dapat dilakukan dengan memberikan beras kepada orang yang membutuhkan.

Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Menentukan Jumlah Fidyah: Setiap hari yang tidak dipuasa, seseorang harus membayar fidyah.

Jumlah yang umum ditetapkan merujuk pada baznas.go.id adalah 1,5 kilogram (Kg) kepada 7 orang miskin.

Hal ini menurut pendapat ulama Hanafiyah.
 
Di sisi lain, ulama lain bisa mempunyai pendapat berbeda.

Imam Malik dan Imam As-Syafi’i mengatakan bahwa fidyah yang harus dibayarkan adalah sebesar 1 mud atau sekitar 0,75 kg. 

Namun, hal ini berlaku untuk gandum.

Contohnya jika seseorang memiliki kewajiban mengganti puasa selama 7 hari, maka langkahnya adalah memberikan 1,5 kilogram beras kepada tujuh orang miskin.

Lalu menyiapkan hidangan makanan dengan jumlah yang setara dengan fidyah yang harus dibayarkannya.

Kemudian, mengundang orang-orang miskin untuk makan bersama dan memberikan mereka makan hingga kenyang.

Sebagai contoh, jika seorang Muslim memiliki hutang puasa selama 10 hari, maka langkahnya adalah memberi makan 10 orang tersebut sampai kenyang.

Lebih baik lagi jika hidangan tersebut dilengkapi dengan lauk-pauk seperti daging dan lainnya.

2. Mencari Penerima: Fidyah dapat disalurkan kepada fakir miskin atau mereka yang membutuhkan.

3. Menyalurkan Beras: Setelah menentukan jumlah dan penerima, beras dapat diserahkan langsung kepada mereka atau melalui lembaga yang tepercaya.

Mengapa Bayar Fidyah dengan Beras?

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved