Kamis, 14 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ramadan 2025

Pengertian Zakat Mal, Lengkap dengan Cara Menghitungnya

Zakat mal merupakan zakat yang dikenakan atas harta tertentu. Perhitungannya sudah melalui syarat nisab dan haul.

Tayang:
Editor: Isvara Savitri
Freepik.com
ZAKAT MAL - Ilustrasi zakat mal. Berikut pengertian zakat mal dan cara menghitungnya. 

Tentukan semua jenis harta yang wajib dizakatkan, seperti uang tunai, tabungan, investasi, emas, perak, dan barang dagangan.

ZAKAT - Ilustrasi zakat. Berikut hukum zakat dalam Islam lengkap dengan golongan yang berhak menerima.
ZAKAT - Ilustrasi zakat. Berikut hukum zakat dalam Islam lengkap dengan golongan yang berhak menerima. (Freepik.com)

2. Tentukan Batas Nisab

Nisab merupakan batas minimum harta yang harus dimiliki sebelum seseorang wajib membayar zakat mal.

Nisab ini bervariasi tergantung nilai emas dan perak saat ini.

3. Hitung Nilai Harta Bersih

Hitung total nilai bersih semua harta setelah mengurangi utang dan kewajiban finansial lainnya.

4. Tentukan Persentase Zakat

Umumnya, zakat mal dikenakan pada tingkat 2,5 persen dari nilai harta bersih.

Dengan kata lain, seorang Muslim harus membayar 2,5?ri total harta bersihnya setiap tahun.

5. Membayar Zakat Mal

Setelah menghitung jumlah zakat mal, segera bayar agar dana tersebut bisa disalurkan kepada mereka yang berhak, seperti fakir, miskin, yatim piatu, dan lainnya.

Pembayaran dapat dilakukan melalui lembaga amil zakat atau secara langsung.

Baca juga: Renungan Harian Kristen, Yesaya 53:12,  Kemenangan Karena Taat dan Setia Menderita

Baca juga: Identitas Mayat yang Ditemukan di Wori Minut Sulawesi Utara, Tubuhnya Tersangkut di Terumbu Karang

Bagaimana Cara Hitung Zakat Mal?

Rumus sederhana untuk menghitung zakat mal adalah sebagai berikut:

Pastikan untuk melakukan perhitungan ini secara rutin, terutama menjelang bulan Ramadhan, ketika kebanyakan Muslim mengeluarkan zakat.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved