Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Digital Activity

Ini Peran Tim Kendali Mutu dan Biaya yang Dibentuk BPJS dalam Mendukung Efektivitas Program JKN

Peran penting Tim Kendali Mutu Kendali Biaya (TKMKB) dalam mendukung efektivitas program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Chintya Rantung
Tangkap layar fb Tribun Manado
LAYANAN KESEHATAN - Prof Dr dr Josef Tuda dalam acara Tribun Podcast Kamis (27/3/2025). Ia membahas terkait peran penting Tim Kendali Mutu Kendali Biaya (TKMKB) dalam mendukung efektivitas program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tribun Manado melalukan bincang-bincang bersama Prof Dr dr Josef Tuda terkait peran penting Tim Kendali Mutu Kendali Biaya (TKMKB) dalam mendukung efektivitas program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Hal itu ia sampaikan dalam Podcast Tribun Manado, Kamis (27/3/2025), yang digelar di KanMendukung tor BPJS Kesehatan Cabang Tondano Minahasa Sulawesi Utara.

1. Boleh jelaskan apa itu Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya?

Tim kendali mutu, kendali biaya adalah Tim independen yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di luar struktur BPJS itu sendiri.

2. Tugas dan Fungsinya?

Tugas dari Tim Kendali Mutu dan Kendali Baiaya ada 8 tugas pokok. Salah satunya adalah melakukan evaluasi kebijakan kewenangan tenaga kesehatan.

Sebab, Tenaga medis dan tenaga kesehatan sekarang sudah kembali dipisahkan sesuai regulasi. 

3. Siapa siapa saja anggota dari Tim ini?

Yang masuk dalam Tim Independen ini datang dari berbagai pakar. Didalamnya ada pakar klinis, jiwa, penyakit dalam dan yang terkait cabang medis boleh masuk dalam tim ini. 

Ada juga tenaga kesehatan profesi yang berhubungan dengan IDI, PDGI, dan Ikatan Bidan Indonesia, Perawat dan Farmasi dan ada juga Tim Teknis yaitu para Komite Medik Rumah Sakit.

4. Untuk Pelayanan BPJS Tondano, apa saja yang dilakukan Tim Kendali Mutu?

Kami memberikan masukan kepada pihak BPJS terhadap diagnosis penyakit yang ditanggung oleh BPJS yang masuk dalam 144 penyakit tidak dirujuk, seyogyanya ia harus tuntas di FKTP. 

5. Mungkin masih ada masyarakat yang belum tau kalau Sakit bisa langsung ke UGD, seperti apa? 

Jadi sesuai Perpres No 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Tentang manfaat yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan, pada pasal 52 ayat pertama meliputi tidak sesuai Undang-undang. Pelayanan kesehatan di Faskes yang tidak bekerjasama dengan Pihak  BPJS, kecuali dalam pelayanan darurat.

Kemudian, pelayanan kesehatan untuk tujuan kecantikan, tidak ditanggung, ada juga Infertilitas, seperti bayi tabung itu tidak ditanggung BPJS. Gangguan kesehatan akibat kesalahan sendiri, seperti minum alkohol tidak ditanggung oleh BPJS, gangguan kesehatan yang sengaja dibuat dan melukai diri sendiri itu tidak ditanggung BPJS.

6. Bagaimana dengan pasien yang ingin segera dirujuk, apakah ada regulasinya?

Sistem rujukan itu ada aturan dari Primer menuju ke sekunder atau tersier. Jadi dari FKTP ia harus rujuk ke rumah sakit Tipe D, kalau tidak bisa menangani, ke Faskes yang lebih tinggi ke rumah sakit tipe C, B dan A.

Walaupun ada FKTP langsung ke tipe C karena ada pertimbangan Fasilitas tipe C memiliki Fasilitas yang memadai. 

7. Apakah petugas medis bisa mengarahkan pasien ke FKRTL itu? 

Dia harus berjenjang, karena BPJS juga punya area pelayanan, area yang ditanggung kepesertaan BPJS. 

8. Kalau di Desa Tidak Ada Puskesmas, atau Fasilitas yang tidak memadai? 

Itu ada rujukan horisontal, kalau dipuskesmas kurang memadai melayani pasien bisa saja rujuk horisontal ke FKTP yang cukup memadai.

Kalau pasien memaksa agar dirujuk bisa berkonsekuensi tidak bisa ditanggung BPJS. 

9. Ada saran dan masukan yang sudah disampaikan Tim Kendali Mutu ke BPJS Kesehatan atau Pemerintah? 

Sebenarnya ada segitiga JKN ada kaki kaki yang bertanggungjawab, yaitu Masyarakat, Pemerintah, dan BPJS Kesehatan. Ketiganya harus ada komunikasi dan keterlibatan dan penyampaian informasi yang menyentuh masyarakat. 

Kemudian, masyarakat juga harus tau apa yang menjadi hak dan kewajiban, khususnya peserta JKN. Ada peserta mandiri, perusahaan, dan pemerintah. Masyarakat harus mengecek rutin keaktifan peserta masing-masing. (Mjr)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved