Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkot Tomohon

Daftar 8 Isu Strategis Fokus Pembangunan Pemkot Tomohon 5 Tahun Kedepan

Bahas Arah Pembangunan Lima Tahun ke Depan, Wali Kota Tomohon Sampaikan Ranwal RPJMD 2025-2029

Dokumentasi Pemkot Tomohon
RAPAT - Wali Kota Tomohon Caroll J. A. Senduk, bersama Wakil Wali Kota Sendy G. A. Rumajar hadir di Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon terkait Penyampaian Penjelasan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029. Caroll menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta anggota DPRD yang telah mengagendakan rapat ini.  

TOMOHON, TRIBUN - Berikut daftar isu strategis yang menjadi fokus pembangunan Pemerintah Kota Tomohon lima tahun kedepan. Isu tersebut dimasukan dalam rancangan awal 
penyusunan dokumen RPJMD. 

- Peningkatan produktivitas dan daya saing ekonomi yang berkelanjutan.

- Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang produktif dan bermartabat.

- Pengentasan kemiskinan dan pengurangan tingkat pengangguran.

- Pemenuhan serta pemerataan infrastruktur yang berkualitas dan ramah lingkungan.

- Memperkuat identitas Tomohon sebagai kota wisata dunia.

- Tata kelola pemerintahan yang berintegritas dan adaptif terhadap perubahan.

- Ketahanan sosial budaya, ekologi, serta kesiapan menghadapi bencana dan perubahan iklim.

- Adaptasi terhadap kemajuan teknologi digital dan pengembangan Smart City.

Apresiasi DPRD

Wali Kota Tomohon Caroll J. A. Senduk, bersama Wakil Wali Kota Sendy G. A. Rumajar, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka Penyampaian Penjelasan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029. 

Rapat berlangsung di Kantor DPRD Kota Tomohon pada Rabu (19/3/2025) dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon, Ferdinand Mono Turang, didampingi Wakil Ketua Donald Pondaag dan Jefry Polii.

Dalam sambutannya, Wali Kota Caroll Senduk menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta anggota DPRD yang telah mengagendakan rapat ini. 

Ia menekankan bahwa penyusunan RPJMD merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, yang mengharuskan kepala daerah mengajukan rancangan awal RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama.

"RPJMD Kota Tomohon adalah bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional yang disusun secara bersama-sama dengan pemangku kepentingan, berdasarkan kondisi dan potensi daerah, serta menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," ujar Caroll Senduk.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved