Pemkab Minut
Efisiensi APBD Pemkab Minut Sulut 2025, Digunakan untuk 6 Item Ini
Kepada para Kepala OPD dan TAPD untuk melakukan pengurangan belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen dari skema APBD.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut), telah memploating item-item belanja di anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran (TA) 2025 yang di efisiensi.
Berdasarkan informasi yang disampaikan pemerintah Kabupaten Minut, efisiensi belanja pada APBD TA 2025 Pemkab Minut diarahkan pada:
1. Perbaikan fasilitasi kesehatan, antara lain perbaikan Puskemas, penyediaan sumur bor dan tambah daya Listrik agar alat-alat kesehatan yang telah disediakan dapat berfungsi optimal
Baca juga: Kabar Gembira, THR ASN Pemkot Manado dan Pemkab Minut Mulai Dicairkan Sejak Kemarin
2. Perbaikan fasilitas pendidikan antara lain pembangunan/perbaikan toilet, rehabilitasi ruang kelas dan ruang guru ataupun Pembangunan ruang kelas baru
3. Pembangunan insfratruktur dan sanitasi, antara lain Pembangunan/rehabilitasi jalan ke sentra-sentra produksi pertanian dan perikanan untuk meningkatkan konektivitas distribusi hasil dari petani dan nelayan
4. Optimalisasi penangganan pengendalian inflasi melalui kegiatan stimulan komoditi pengendali inflasi dan pengolahan lahan, antara lain program petani champion
5. Menjaga stabiltasi harga makanan dan minuman melakui pemberian subsidi komuniti pokok melalui kegiatan Pasar Murah
6. Penyediaan cadangan pangan, antara lain mengiatkan kegiatan Gerakan Pangan Muran (GPN) dan Penyediaan Cadangan Pangan Pemerintah
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minut Novly Wowiling, itu menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.
Tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025, Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara, Joune James Esau Ganda dan Kevin William Lotulung telah melakukan efisiensi belanja yang bersifat pendukung di APBD TA 2025.
Langkah cepat dilakukan Bupati Joune dengan menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 2 Tahun 2025, tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBD TA 2025.
Kepada para Kepala OPD dan TAPD untuk melakukan pengurangan belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen dari skema APBD.
Di antaranya membatasi belanja yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, publikasi, seminar (focus group discussion).
Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim, termasuk dengan pemberian hibah.
"Baik dalam bentuk uang maupun barang sudah dilakukan secara selektif," jelas Sekda Minut Novly Wowiling, Selasa (18/3/2025).
Dewan Pengurus Apkasi Dikukuhkan, Bupati Minut Joune Ganda Jabat Sekjen, Siap Perkuat Kolaborasi |
![]() |
---|
Ketua PMI Minut Kristi Arina Beberkan Kegiatan Rakernis dan Semnas UDD PMI |
![]() |
---|
Menuju 100 Persen Perlindungan Pekerja, Bupati Minut Joune Ganda Keluarkan Instruksi Wajib BPJS |
![]() |
---|
Soal Penanganan Stunting di Minahasa Utara, Bupati Minut Joune Ganda: Target Nol |
![]() |
---|
Hadiri Rembuk Stunting, Bupati Minut Joune Ganda Terima Penghargaan Gubernur Sulut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.