Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

CPNS dan PPPK 2024

Beda Jadwal Baru Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Diselesaikan Tahun Ini

Berikut jadwal terbaru pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja formasi tahun 2024. 

Editor: Alpen Martinus
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
PENGANGKATAN: Ilustrasi CPNS dan PPPK hasil seleksi 2024. Jadwal pengangkatan dipercepat Juni dan Oktober 2025 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira untuk Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja formasi tahun 2024. 

Pemerintah sebenarnya sudah mengeluarkan jadwal pengangkatan.

Namun banyak CPNS dan CPPPK yang mengeluhkan.

Baca juga: Pengangkatan CASN Dipercepat, CPNS Diangkat Paling Lambat Juni 2025, PPPK Oktober 2025

Lantaran terlalu lamanya waktu penundaan, akhirnya merugikan mereka.

DPR RI kemudian memberikan masukkan kepada Kemenpan RB dan BKN.

Akhirnya keluar jadwal baru untuk mempercepat pengangkatan.

Berikut jadwal terbaru pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja formasi tahun 2024. 

Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 kembali mengalami perubahan.

Beberapa pekan lalu, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan penyesuaian pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK 2024

Sehingga diputuskan bahwa pengangkatan CPNS pada 1 Oktober 2025, sedangkan PPPK pada 1 Maret 2026

Namun kini, pemerintah telah menetapkan jadwal terbaru pengangkatan CPNS dan PPPK untuk formasi tahun 2024.

Melansir Tribunnews.com, pemerintah akhirnya memutuskan untuk mempercepat pengangkatan CPNS dan PPPK. 

Untuk CPNS 2024, pengangkatan paling lambat bulan Juni 2025. 

Sementara PPPK 2024, paling lambat Oktober 2025. 

"Pengangkatan CASN dipercepat yaitu untuk CPNS diselesaikan paling lambat bulan Juni 2025, sedangkan untuk PPPK seluruhnya diselesaikan pada Oktober 2025," kata Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi saat konferensi pers, Senin (17/3/2025). 

Penyelesaian pengangkatan CASN ini agar ditindaklanjuti dan dilakukan sesuai kesiapan masing-masing kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah serta instansi terkait.

"Penyelesaian pengangkatan ini agar ditindaklanjuti dan dilakukan sesuai dengan kesiapan masing-masing kementerian dan lembaga/instansi terkait," kata Prasetyo. 

Kepada kementerian lembaga dan pemerintah daerah, Bapak Presiden memberi petunjuk untuk segera dilakukan analisis dan simulasi dengan tetap mempertimbangkan masing-masing di dalam memenuhi persyaratan tersebut," lanjutnya. 

Awalnya, usul penetapan NIP CPNS 2024 dijadwalkan rampung pada 23 Maret 2025 berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 419/B-KS.04.01/SD/K/2024.

Sementara itu, berdasarkan Surat Plt Kepala BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, usul penetapan NI PPPK tahap satu dijadwalkan berakhir pada 28 Februari 2025 untuk tahap pertama dan 31 Juli 2025 untuk tahap kedua.

Kemudian pemerintah mengumumkan penyesuaian. 

Penyesuaian itu berdasarkan pada kesepakatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Menteri PANRB dan Kepala BKN pada 5 Maret 2025 serta Surat Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tanggal 7 Maret 2025. 

Dari penyesuaian tersebut sempat diputuskan pengangkatan CPNS pada 1 Oktober 2025.

Sementara, PPPK pada 1 Maret 2026.  (*)

Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved