Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkab Bolmong

Disnakertrans Bolmong Sulawesi Utara Tegaskan Perusahaan Wajib Bayar THR Pekerja Tepat Waktu

Disnakertrans) Kabupaten Bolmong, Sulawesi Utara tegaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja tepat waktu, Senin (17/03/2025). 

Penulis: Sujarpin Dondo | Editor: Rizali Posumah
Pemkab Bolmong
THR: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Renti Mokoginta. Terbaru, Senin (17/3/2025) Renti menegaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja harus tepat waktu. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLMONG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara tegaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja tepat waktu, Senin (17/03/2025). 

Hal ini ditegaskan kepala Disnakertrans Bolmong Renti Mokoginta

"Saya ingatkan perusahaan untuk membayar THR pekerja tepat waktu, " ucapnya. 

Hal ini merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

"Harus tepat waktu agar para pekerja bisa merayakan hari keagamaan," ucapnya. 

Renty mengatakan pemberian THR ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor (560/D.10/Naker/33/III/2025) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025.

“Isi Surat Eedaran ini, sangat mengikat dan wajib hukumnya untuk ditindaklanjuti,” ucapnya. 

Renty menambahkan bahwa surat edaran ini, sudah ditandatangani pada tanggal 12 Maret 2025 lalu.

Hal ini juga berkaitan dengan peraturan pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan juncto peraturan menteri ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

“Yang mengatur tentang Tunjangan Hari Raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh,” ucapnya. 

Kementerian Ketenagakerjaan juga menyatakan bahwa pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja akan dikenai denda sebesar 5 persen.

Denda tersebut mengacu kepada Permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved