Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Harga Emas

Harga Emas Turun Tipis Sabtu 15 Maret 2025, Jadi Segini Per Gram

Harga terbaru emas Antam hari ini, Sabtu (15/3/2025) dibanderol Rp1.739.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen)

Editor: Alpen Martinus
Tribunnews.com
EMAS: Ilustrasi emas. Harga emas Sabtu 15 Maret 2025 turun tipis 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Setelah naik mendadak cukup tinggi, kini harga emas perlahan turun.

Tercatat harga emas Antam Sabtu (15/3/2025), turun tipis.

Namun keuntungan masih cukup besar jika menjual emas sekarang.

Harga emas saat ini memang tergolong masih sangat tinggi.

Sempat melejit namun turunnya sangat tipis.

Belum diketahui pegerakan selanjutnya, bisa jadi turun terus.

Atau malah sebaliknya, kembali melejit cukup mahal.

Harga terbaru emas Antam hari ini, Sabtu (15/3/2025) dibanderol Rp1.739.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen), melansir logammulia.com.

Kisaran harga tersebut turun tipis Rp3.000 jika dibandingkan perdagangan pada Jumat (14/3/2025) kemarin yang sebesar Rp1.742.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen).

Sedangkan harga terbaru emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram hari ini sebesar Rp919.500, turun dari Rp921.000 sebelumnya.

Harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini juga turun tipis.

Harga buyback emas Antam hari ini di kisaran Rp1.588.000 per gram atau turun Rp3.000 dibandingkan Jumat kemarin yang sebesar Rp1.591.000 per gram.

Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam hari ini, Sabtu, 15 Marest 2025:

0.5 gram: Rp919.500    
1 gram: Rp1.739.000    
2 gram: Rp3.418.000    
3 gram: Rp5.102.000    
5 gram: Rp8.470.000    
10 gram: Rp16.885.000    
25 gram: Rp42.087.000    
50 gram: Rp84.095.000    
100 gram: Rp168.112.000    
250 gram: Rp420.015.000    
500 gram: Rp839.820.000    
1.000 gram: Rp1.679.600.000    
 
Sekadar informasi, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved