Penembakan di Tambang Sulut
Dulu Pernah Diproses Hukum dan Divonis Bebas, WNA China Diduga Kelola Tambang Ilegal Kini Ditahan
Tewasnya seorang warga di lokasi tambang ilegal Ratatotok, Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, menjadi perhatian publik.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Glendi Manengal
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tewasnya seorang warga di lokasi tambang ilegal di Kecamatan Ratatotok, Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, menjadi perhatian publik.
Lantas kini tengah jadi sorotan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China diduga terlibat dalam penambangan di Kecamatan Ratatotok.
Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak kepolisian Warga Negara Asing (WNA) asal China tersebut Inisial YL dan kini ditahan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara.
Di tambang tersebut sebelumnya sempat terjadi kerusuhan yang menewaskan seorang warga bernama Fernando Tongkotow yang biasa dipanggil Edo.
Hal tersebut dijelaskan Direskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Winardi Prabowo saat diwawancarai awak media, Kamis (13/3/2025)
"Untuk WNA tersebut kita sudah amankan," jelasnya.
Polda Sulut bakal memanggil saksi ahli, setelah itu ada gelar perkara.
"Kalau memang dari pemeriksaan ahli menyatakan yang bersangkutan terbukti terkait masalah penambangan tanpa izin maka kita akan proses hukum," tambahnya.
Ia membenarkan bahwa YL sebelumnya pernah menjalani proses hukum dan divonis bebas oleh hakim.
Winardi menegaskan Polda Sulut tidak akan toleransi terhadap anggota yang melanggar SOP penindakan, baik itu kode etik maupun pidana.
Namun warga yang juga menyerang bakal ditindak hukum.
"Jangan sampai ini hal yang dibiarkan terus menerus dan ini tidak boleh terjadi," jelasnya.
Tutup Tambang Ilegal Perkebunan Alason
Polda Sulut akhirnya menutup lokasi tambang ilegal di Perkebunan Alason.
Hal ini ditegaskan Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi saat menggelar konferensi pers di Aula Tribrata Polda Sulut, Selasa (11/3/2025).
"Tidak boleh ada penambangan illegal di wilayah Sulawesi Utara, apapun bentuknya. Bahkan jika area itu adalah area yang sudah dibeli dari masyarakat, tapi tetap walaupun itu area sendiri, jika mau menambang harus lewat aturan-aturan yang sudah digariskan oleh Undang-Undang Pertambangan," ujarnya.
Dari hasil interogasi terhadap para pekerja, mereka mengaku sudah bekerja sejak bulan Juni 2024.
Pengelola sekaligus pengawas di lapangan adalah lelaki berinisial YL yang merupakan warga negara asing.
"Terlapor dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100 miliar,” pungkasnya.
Polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 tong penampungan karbon, 1 tas plastik merah berisikan karbon, 1 terpal, material tanah dan batu, 1 pipa ukuran 3 inch warna putih, 1 selang ukuran 4 inch warna biru, 1 mesin alkon, 1 selang hos warna merah, dan 1 selang hos warna hitam.
"Kita proses sesuai ketentuan hukum yang ada," jelas Bahagia.
Tambang ilegal yang ditutup ini berukuran 103 meter, lebar 67 meter, dan dalam 4 meter.
Kegiatan pertambangan itu dilakukan dengan sistem siram, yaitu material tanah yang mengandung emas dikeruk menggunakan ekskavator, kemudian dimasukkan ke bak penampungan.
Lalu material dicampur dengan semen dan kapur kemudian dipasang selang hos dan dialirkan dengan air yang bercampur sianida menggunakan alat pompa air.
Kegiatan penyiraman sekitar satu minggu sampai air yang membawa material emas terikat dan tersaring lewat karbon.(*)
Imigrasi Manado Cek WNA China yang Kelola Tambang Ilegal
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, Indra, mengungkapkan pihaknya akan melakukan pengecekan terkait berita banyak warga China di tambang emas ilegal Ratatotok.
"Kita akan cek informasi itu kalau ada masyarkat atau media yang punya data A1 langsung saja serekan kepada kami," ujar Indra.
Kata Indra selama ini Imigrasi Manado selalu turun melakukan pengawasan secara langsung di tambang emas ilegal Ratatotok.
"Tahun lalu diakhir bulan tim kami juga turun langsung untuk melakukan pemantauan dan kami tidak menemukan banyak orang China seperti diberitakan di media," jelasnya.
Dia menambahkan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pengecekkan ke lokasi tambang.
"Kita pasti akan cek untuk memastikan hal itu," pungkasnya.
Gubernur Sulut Prihatin Konflik yang Terjadi di Tambang Ratatotok
Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus Komaling (YSK) menyayangkan konflik yang terjadi di area pertambangan Ratatotok, Minahasa Tenggara (Mitra) yang menewaskan seorang warga.
Gubernur YSK menyebut dirinya telah berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait serta situasi telah kondusif.
“Tadi malam saya sudah berkomunikasi dengan mereka dan sudah kondusif,” ujar Gubernur Selasa (11/03/2025).
Ia sangat prihatin dengan apa yang terjadi di wilayah Ratatotok saat ini.
"Saya pun telah mengirimkan karangan bunga tanda turut berdukacita,” ujar Yulius.
Bagi YSK, para penambang di Ratatotok adalah sesama saudara, sahabat yang sangat dicintainya.
“Itu adalah teman-teman saya semua. Saya kenal betul Ratatotok,” tukasnya.
Gubernur ke-13 Sulut ini pun meminta agar semua warga dapat mengendalikan diri dan menyerahkan kepada aparat hukum terkait proses pengusutannya.
“Kita serahkan semua proses hukumnya kepada Kepolisian," jelas YSK.
(TribunManado.co.id)
8 Saksi Diperiksa Terkait Tambang Ilegal di Ratatotok Mitra, WNA China Yang Lin Ditahan Polda Sulut |
![]() |
---|
WNA China yang Diduga Kelola Tambang Ilegal Alason Ratatotok Ditahan Polda Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Pasca Aksi Penembakan, Polda Sulawesi Utara Masih Berjaga di Tambang Emas Ratatotok Mitra |
![]() |
---|
Polisi Usut Kericuhan di Tambang Ilegal Ratatotok Mitra, Pengamat Hukum Minta Proses Transparan |
![]() |
---|
Pengamat Hukum Minta Kapolda Sulut Bentuk Tim Independen Investigasi Penembakan di Tambang Ratatotok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.