Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pelecehan Anak

Dua Anak Jadi Korban Pelecehan, Ayah Tiri di Minahasa Ditangkap

SM, seorang pria paruh baya asal Minahasa, ditangkap atas dugaan pelecehan terhadap dua anak tirinya, AS dan KS.

|
Tribun Manado/Mejer Lumantow
KASUS PELECEHAN: Tim Resmob Polres Minahasa menangkap seorang pria berinisal SM (53) tersangka pelecehan dua anak tirinya di Desa Kaima, Kecamatan Remboken, Minahasa, Sulawesi Utara, Kamis (13/3/2025). Ia melakukan aksinya September 2024 

TRIBUNMANADO.COM – Seorang pria berinisial SM (53), warga Desa Kaima, Kecamatan Remboken, Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), ditangkap Tim Resmob Polres Minahasa, Kamis (13/3/2025).

SM ditangkap atas dugaan pelecehan terhadap dua anak tirinya, AS dan KS.

Penangkapan terhadap SM dilakukan di Desa Timu, Kecamatan Remboken, Minahasa.

Saat ditangkap, SM tak menunjukkan adanya perlawanan.

Aksi bejat SM terbongkar setelah satu di antara dua anak tirinya, yakni AS (23), melapor ke Polres Minahasa.

Menurut laporan, AS telah mengalami pelecehan sejak September 2024.

Bukan hanya AS, adiknya, KS, juga diduga menjadi korban tindakan serupa dari pelaku.

Katim Resmob Polres Minahasa, Aiptu Chris Frans, mengungkapkan bahwa kejadian pertama terjadi sekitar September 2024.

Saat itu, AS sedang duduk di kursi dalam rumah ketika pelaku mendekati dan melecehkannya.

Tak hanya AS, adiknya yang berinisial KS juga mengalami perlakuan serupa.

Setelah menerima laporan, Tim Resmob segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

Polisi Imbau Masyarakat Berani Melapor

SM telah diamankan di Mapolres Minahasa untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Minahasa menegaskan tidak akan mentolerir kejahatan seksual.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengetahui kasus serupa.

“Kami menjamin keamanan dan kerahasiaan identitas pelapor. Jangan ragu untuk melapor jika menjadi korban atau mengetahui adanya kekerasan seksual,” tegas Aiptu Chris Frans.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Lecehkan Anak di Manado, MB Terancam 15 Tahun Penjara

Sebelumnya, kasus pelecehan juga terjadi di Manado.

MB (41), warga Manado, Sulawesi Utara, menjadi tersangka kasus pelecehan anak.

Ditreskrimum Polda Sulut menjeratnya dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Menurut Direskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Amry Siahaan, tersangka menggunakan bujuk rayu dengan iming-iming uang untuk memperdaya korban.

Setelah itu, korban diajak ke rumahnya di Karombasan, Manado, lalu dilecehkan di dalam kamar.

Tak hanya melakukan pelecehan, tersangka juga merekam aksinya dan menyebarkan video tersebut ke grup WhatsApp.

Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga menemukan bukti kuat dan meminta keterangan dari para korban.

Diketahui, lima anak menjadi korban dalam kasus ini dan telah melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

Pihak kepolisian kemudian mendalami kondisi psikologis para korban untuk mengetahui apakah mereka mengalami trauma.

"Akan kita dalami apakah ada trauma yang dialami para korban. Kita sudah melakukan identifikasi, dan beberapa orang korban sudah kita mintai keterangan," jelas siahaan, Jumat (6/12/2024). (*) (mejer/rhen/yes)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved