Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pertamina

Ahok Akan Diperiksa Sebagai Saksi di Kasus Korupsi Pertamina, PDIP: Ahok Bersemangat untuk Hadir

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dikabarkan bakal menjadi saksi terkait kasus korupsi pertamina

Editor: Glendi Manengal
Instagram @basukibtp/ Tribunnews
JADI SAKSI - Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok diperiksa Kejaksaan Agung, Kamis (13/3/2025). Ahok akan menghadiri pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus korupsi Pertamina. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dikabarkan bakal menjadi saksi terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Jadi saksi, mantan Komisaris Utama Pertamina ini memastikan hadir dalam pemeriksaan Kejaksaan Agung, Kamis (13/3/2025).

“Ya, akan hadir,” ujar Ahok singkat saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (12/3/2025).

Jadi Komisaris Utama Pertamina 

Ahok diketahui menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina sejak tahun 2019. Dia memutuskan untuk mundur dari jabatan ini pada tahun 2024.

Kala itu, Ahok mundur karena hendak ikut turun berkampanye mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Berdasarkan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tugas seorang komisaris BUMN yakni mengawasi direksi dalam menjalankan kepengurusan persero, serta memberikan nasihat kepada direksi.

Lebih lengkapnya, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) disebutkan:

Pasal 60

(1) Komisaris dan Dewan Pengawas bertugas untuk: a. Melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan BUMN yang dilakukan oleh Direksi; dan b. Memberi nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan kegiatan pengurusan BUMN.

(2) Tugas dan wewenang Komisaris dan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar BUMN.

Siap Dipanggil

Beberapa waktu yang lalu, Juru Bicara PDI Perjuangan Chico Hakim mengungkapkan, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sangat antusias untuk memberikan keterangan kepada penyidik jika diperlukan dalam kasus dugaan korupsi di Pertamina.

Pernyataan ini disampaikan Chico saat dimintai tanggapan mengenai dugaan penggiringan opini dari sejumlah pihak yang menyebut Ahok terlibat dalam masalah tata kelola minyak mentah dan produk olahan minyak di Pertamina.

"Justru Pak Ahok sangat bersemangat untuk hadir apabila memang ada panggilan dari Kejaksaan," ujar Chico saat dihubungi pada Minggu (2/3/2025).

Lebih lanjut, Chico menilai bahwa Ahok adalah sosok yang memiliki kredibilitas, integritas, dan pendirian moral yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pihak-pihak yang mengembuskan opini negatif tentangnya.

Selain itu, PDI-P sebagai partai tempat Ahok bernaung juga menjunjung tinggi supremasi hukum serta penindakan yang transparan.

"Tidak tebang pilih, transparan, dan tidak mengada-ada," tambah Chico.

Tersangka Kasus Korupsi di PT Pertamina

jumlah tersangka dugaan kasus korupsi Pertamina Patra Niaga menjadi sembilan tersangka.

Mereka melakukan pengoplosan atau blending Pertalite di depo/storage untuk menjadi Pertamax RON 92.

Kasus tersebut terjadi di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sejak 2018-2023.

Perbuatan para tersangka itu menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 193,7 triliun.

Kerugian tersebut mencakup lima komponen dengan rincian kerugian:

·    ⁠ ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp 35 triliun,

·    ⁠ kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp 2,7 triliun,

·    ⁠ kerugian impor BBM melalui broker sekitar Rp 9 triliun,

·    ⁠ kerugian pemberian kompensasi tahun 2023 sekitar Rp 126 triliun, dan

·    ⁠ kerugian pemberian subsidi tahun 2023 sekitar Rp 21 triliun.

Lantas, siapa saja daftar tersangka dugaan kasus korupsi Pertamina Patra Niaga beserta peran yang dilakukan?

Daftar 9 Tersangka Korupsi Pertamina Patra Niaga Beserta Perannya

Dirangkum dari Tribunnews dan Antara, berikut daftar sembilan tersangka dan perannya dalam dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang PT Pertamina Patra Niaga

1. Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

·    ⁠ Mengondisikan dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang.

·    ⁠ Bersama SDS dan AP, RS memenangkan DMUT/broker minyak mentah dan produk kilang yang diduga dilakukan secara melawan hukum. 

·    ⁠ RS mengubah Pertalite (Ron 90) atau lebih rendah di-blend di Storage/Depo untuk menjadi Pertamax (Ron 92) dalam pengadaan produk kilang.

2. Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock And Product Optimization PT Pertamina International

·    ⁠ Bersama AP dan RS, SDS memenangkan DMUT/broker minyak mentah dan produk kilang yang diduga dilakukan secara melawan hukum. 

·    ⁠ Bersama RS dan AP mengondisikan dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang.

3. Agus Purwono (AP), Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina International

·    ⁠ Bersama RS dan SDS, AP memenangi DMUT/broker minyak mentah dan produk kilang yang diduga dilakukan secara melawan hukum. 

·    ⁠ Bersama RS dan SDS mengondisikan dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang.

4. Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping

·    ⁠ Saat pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang, YF melakukan mark up kontrak pengiriman.

5. Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa 

·    ⁠ MKAR mendapatkan keuntungan transaksi dari mark up kontrak pengiriman yang dilakukan YF. Sebab, negara harus membayar fee sebesar 13-15 persen.

·    ⁠ Storage PT Orbit Terminal Merak milik MKAR menjadi tempat blending produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92.

6. Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim

·    ⁠ Bersama GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP untuk memperoleh harga tinggi (spot) pada saat syarat belum terpenuhi dan mendapatkan persetujuan dari SDS untuk impor produk kilang.

·    ⁠ DW juga mendapatkan keuntungan transaksi dari mark up kontrak pengiriman yang dilakukan YF. Sebab, negara harus membayar fee sebesar 13-15 persen.

7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

·    ⁠ Bersama DW melakukan komunikasi dengan tersangka AP untuk memperoleh harga tinggi (spot) pada saat syarat belum terpenuhi dan mendapatkan persetujuan dari SDS untuk impor produk kilang.

·    ⁠ Terlibat bersama MKAR terkait blending produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92.

8. Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga

·    ⁠ Bersama EC melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92 atas persetujuan RS.

·    ⁠ MK memerintahkan sekaligus memberikan persetujuan kepada EC untuk melakukan blending produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92.

·    ⁠ Bersama EC melakukan pembayaran impor produk kilang dengan metode penunjukan langsung (spot) yang seharusnya dengan metode pemilihan langsung (term). Metode pembayaran ini membuat PT Pertamina Niaga membayar dengan harga tinggi ke mitra usaha.

·    ⁠ Mengetahui dan menyetujui adanya mark up dalam kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh tersangka YF yang membuat PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee 13–15 persen secara melawan hukum.

9. Edward Corne (EC), VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga

·    ⁠ Bersama MK melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92 atas persetujuan RS.

·    ⁠ Menerima perintah MK melakukan blending produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92.

·    ⁠ Bersama MK melakukan pembayaran impor produk kilang dengan metode penunjukan langsung (spot) yang seharusnya dengan metode pemilihan langsung (term). Metode pembayaran ini membuat PT Pertamina Niaga membayar dengan harga tinggi ke mitra usaha.

·    ⁠ Mengetahui dan menyetujui adanya mark up dalam kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh tersangka YF yang membuat PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee 13–15 persen secara melawan hukum.

(Sumber Kompas)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved