Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tambang Alason Ditutup

Breaking News: Polda Sulawesi Utara Tutup Tambang Emas Ilegal di Perkebunan Alason Ratatotok

Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi saat menggelar konferensi pers di aula Tribrata Polda Sulut, Selasa (11/3/2025) menegaskan penutupan tambang

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
TEGAS: Jumpa pers di Mapolda Sulawesi Utara terkait kasus penembakan warga di kawasan pertambangan emas Alason, Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Selasa (11/3/2025). Polda Sulawesi Utara akhirnya menutup lokasi tambang ilegal di Perkebunan Alason Kecamatan, Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda Sulawesi Utara akhirnya menutup lokasi tambang ilegal di Perkebunan Alason Kecamatan, Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara

Lokasi tersebut sebelumnya sempat terlibat konflik yang mengakibatkan seorang warga Desa Basaan Kecamatan Ratatotok meninggal dunia usai diduga ditembak oknum anggota Brimob. 

Hal ini ditegaskan Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi saat menggelar konferensi pers di aula Tribrata Polda Sulut, Selasa (11/3/2025)

"Tidak boleh ada penambangan illegal di wilayah Sulawesi Utara, apapun bentuknya.

Bahkan jika area itu adalah area yang sudah dibeli dari masyarakat, tapi tetap walaupun itu area sendiri, jika mau menambang harus lewat aturan-aturan yang sudah digariskan oleh Undang-Undang pertambangan," ujarnya 

Kata Wakapolda, dari hasil interogasi terhadap para pekerja, mereka mengaku sudah bekerja sejak bulan Juni 2024, dimana yang menjadi pengelola sekaligus pengawas di lapangan adalah lelaki berinisial YL yang merupakan warga negara asing.

"Terlapor dikenakan Pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100 miliar,” pungkasnya.

Polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi penambangan emas tanpa izin ini.

Antara lain 1 tong penampungan karbon, 1 tas plastik merah berisikan karbon 1 terpal, material tanah dan batu, 1 pipa ukuran 3 inch warna putih, 1 selang ukuran 4 inch warna biru, 1 mesin alkon, 1  selang hos warna merah dan 1 selang hos warna hitam.

"Kita proses sesuai ketentuan hukum yang ada," jelasnya

Sementara itu dari informasi yang diterima. Lokasi tambang ilegal yang ditutup ini berukuran 103 meter, lebar 67 meter, dan dalam 4 meter. 

Kegiatan pertambangan itu dilakukan dengan cara sistem siram.

Di mana material tanah yang mengandung emas itu dikeruk menggunakan ekscavator, kemudian dimasukkan ke dalam bak penampungan. 

Lalu di situ dicampur dengan semen dan kapur kemudian dipasang selang Hos dan dialirkan dengan air yang bercampur sianida menggunakan alat pompa air. 

Kegiatan penyiraman sekitar satu minggu sampai air yang membawa material emas terikat dan tersaring lewat karbon. (Ren)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved