Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ramadan 2025

Info Ramadan 2025: Bolehkah Memeriksakan Gigi Ketika Puasa? Berikut Penjelasannya

Misalnya saja sakit gigi yang tentu tidak tertahankan ketika dialami saat puasa. Lalu, apakah boleh memeriksakan gigi saat berpuasa?

Editor: Isvara Savitri
Pexels.com
SAKIT GIGI - Ilustrasi sakit gigi. Apakah boleh memeriksakan gigi ketika puasa? 

TRIBUNMANADO.COM - Saat ini umat Islam di seluruh dunia tengah menjalankan ibadah puasa.

Ibadah wajib tersebut bakal dijalankan selama Ramadan 2025.

Setiap umat yang berpuasa pasti berharap tak mendapat halangan.

Sejumlah hal memang bisa menjadi halangan seperti haid bagi perempuan, hingga sakit.

Misalnya saja sakit gigi yang tentu tidak tertahankan ketika dialami saat puasa.

Lalu, apakah boleh memeriksakan gigi saat berpuasa?

Tak sedikit yang ragu bahkan takut jika ke dokter gigi untuk melakukan perawatan gigi di siang hari dalam kondisi sedang berpuasa. 

Apa hukumnya melakukan perwatan gigi sat sian hari Ramadan? Benarkah akan membatalkan puasa?

Wakil Sekretaris Bahtsul Masail (LBM)  Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), H Alhafiz Kurniawan, menjelaskan hukum perawatan gigi pada siang hari ramadan.

Ia mengatakan prinsipnya periksa gigi tidak membatalkan puasa tapi ada rambu bagi yang ingin memeriksa giginya saat berpuasa.

Rambu ini ialah kehati-hatian ketika periksa gigi saat berpuasa, meskipun hal itu tentu saja tidak dilarang. 

Misalkan perawatan kawat gigi tidak membatalkan puasa.

Dalam periksa gigi saat puasa, kita mesti melihat dulu. Kalau misalnya ada zat yang harus di masukkan sampai ke dalam rongga misalnya pangkal tenggorokan, tentu membatalkan puasa.

“Tak masalah. Asal tidak ada zat yang terminum atau tertelan. Kalau tidak ada zat yang sampai masuk ke dalam rongga tersebut, tentu periksa gigi tidak membatalkan puasa,” ucapnya kepada Tribunnews.com. 

Penyuluh Agama Islam Kebayoran Baru Jakarta Selatan ini menjelaskan asal dijaga tidak sampai tertelan zat baik itu cairan maupun yang lain masuk hingga rongga mulut, maka puasa tidak batal.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved