Kamis, 7 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR Pensiunan PNS

Segini Besaran Nominal THR yang Akan Diterima Pensiunan PNS, Golongan IV Terima Rp 4.957.008

Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025 diperkirakan akan dilakukan antara 10 hingga 20 Maret 2025.

Tayang:
Istimewa/HO
THR PENSIUNAN PNS: Ilustrasi PNS. Segini Besaran Nominal THR yang Akan Diterima Pensiunan PNS, Golongan IV Terima Rp 4.957.008 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berapa Besaran THR yang diterima pensiunan PNS?

Besaran THR yang diterima pensiunan PNS bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja.

Misalnya, pensiunan Golongan I dengan masa kerja hingga 10 tahun menerima sekitar Rp1.748.096, sedangkan pensiunan Golongan IVe dengan masa kerja di atas 20 tahun menerima hingga Rp4.957.008.

Baca juga: Jadwal Pencairan THR Pensiunan PNS, Segini Besaran Nominal yang Akan Diterima

Perlu dicatat bahwa jadwal dan besaran THR dapat berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah yang berlaku.

Untuk informasi terkini, disarankan memantau pengumuman resmi dari instansi terkait.

Pemerintah sudah memastikan bakal mencairkan THR pensiunan PNS pada tahun ini.

Selain untuk pensiunan ASN, THR juga akan dicairkan untuk para purnawirawan TNI dan Polri.

Pemerintah sendiri telah dialokasikan anggaran sekitar Rp 50 triliun untuk pembayaran THR ASN 2025, di dalamnya termasuk untuk THR pensiunan PNS.

Jumlah tersebut naik dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 48,7 triliun.

Seperti diketahui, berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, gaji pensiun PNS telah mengalami kenaikan sebesar 12 persen pada awal tahun 2024.

Perubahan tersebut juga memengaruhi besaran THR pensiunan PNS yang akan diterima.

Berikut adalah rincian besaran THR pensiunan PNS yang akan diterima untuk Lebaran 2025:

1. Pensiunan golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128
  • Golongan Ib: Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264
  • Golongan Ic: Rp 1.748.096 - Rp 2.165.184
  • Golongan Id: Rp 1.748.096 - Rp 2.256.688

2. Pensiunan golongan II

  • Golongan IIa: Rp 1.748.096 - Rp 2.833.824
  • Golongan IIb: Rp 1.748.096 - Rp 2.953.776
  • Golongan IIc: Rp 1.748.096 - Rp 3.078.656
  • Golongan IId: Rp 1.748.096 - Rp 3.208.800

3. Pensiunan golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 1.748.096 - Rp 3.558.576
  • Golongan IIIb: Rp 1.748.096 - Rp 3.709.104
  • Golongan IIIc: Rp 1.748.096 - Rp 3.866.016
  • Golongan IIId: Rp 1.748.096 - Rp 4.029.536

4. Pensiunan golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 1.748.096 - Rp 4.200.000
  • Golongan IVb: Rp 1.748.096 - Rp 4.377.744
  • Golongan IVc: Rp 1.748.096 - Rp 4.562.880
  • Golongan IVd: Rp 1.748.096 - Rp 4.755.856
  • Golongan IVe: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.008
Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved