Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Harga Emas

Harga Emas Tak Beranjak Sabtu 8 Maret 2025, Tetap Segini Per Gram

Begitupun dengan harga terbaru emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram hari ini tak bergerak dari kisaran Rp895.000.

Editor: Alpen Martinus
Dok Antam
EMAS: Emas batangan logam mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Harga emas Sabtu 8 Maret 2025 tak beranjak 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Harga emas belakangan bergerak stabil. Pergerakan naik dan turun berimbang.

Membuat harga emas keseluruhannya tetap stabil.

Namun kali ini harga emas tidak mau bergerak kemana-mana.

Baca juga: Harga Emas Turun Banyak Jumat 7 Maret 2025, Jadi Segini Per Gram

Setelah kemarin turun tipis, hari ini Sabtu (8/3/2025) malah tetap.

Ini masih menjadi kesempatan untuk membeli kembali emas yang sudah dijual saat harga naik.

Atau bisa juga menjual emas, lantaran keuntungan masih cukup besar.

Pada perdagangan hari ini, harga terbaru emas Antam tak mengalami perubahan.

Melansir logammulia.com, harga terbaru emas Antam hari ini, Sabtu (8/3/2025), dibanderol Rp1.690.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen).

Level tersebut tak bergerak atau sama seperti harga pada Jumat (7/3/2025) kemarin.

Begitupun dengan harga terbaru emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram hari ini tak bergerak dari kisaran Rp895.000.

Sebelumnya, pada Jumat kemarin harga emas Antam dan harga buyback anjlok drastis sebesar Rp16.000 dibandingkan dengan Kamis (6/3/2025).

Sementara itu, harga buyback emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini juga tak mengalami perubahan.

Yakni Rp1.539.000 per gram, sama seperti Jumat kemarin.

Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam hari ini, Sabtu, 8 Maret 2025:

0.5 gram: Rp895.000    
1 gram: Rp1.690.000    
2 gram: Rp3.320.000    
3 gram: Rp4.955.000    
5 gram: Rp8.225.000    
10 gram: Rp16.395.000    
25 gram: Rp40.862.000    
50 gram: Rp81.645.000    
100 gram: Rp163.212.000    
250 gram: Rp407.765.000    
500 gram: Rp815.320.000    
1.000 gram: Rp1.630.600.000    

Penting diketahui, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

(Posbelitung.co/Novita)

Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved