Kamis, 23 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Harga Emas

Harga Emas Turun Banyak Jumat 7 Maret 2025, Jadi Segini Per Gram

Harga terbaru emas Antam hari ini, Jumat (7/3/2025), turun lumayan jauh

Editor: Alpen Martinus
Tribunnews.com
HARGA EMAS: Ilustrasi emas Antam. Harga emas Antam hari ini Jumat 7 Maret 2025 anjlok. 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Pergerakan harga emas memang selalu memberikan kejutan.

Kadang naik cukup banyak, namun terkadang anjlok cukup dalam juga.

Kali ini yang terjadi adalah anjlok cukup dalam.

Baca juga: Harga Emas Turun Tipis Kamis 6 Maret 2025, Jadi Segini Per Gram

Ini kesempatan tepat untuk kembali membeli emas.

Kemudian menjualnya ketika harga mendadak naik seperti terjadi pada beberapa hari sebelumnya.

Harga terbaru emas Antam hari ini, Jumat (7/3/2025), turun lumayan jauh.

Melansir logammulia.com, harga terbaru emas Antam hari ini, Jumat (7/3/2025), dibanderol Rp1.690.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen).

Level tersebut turun drastis Rp16.000 jika dibandingkan dengan Kamis (6/3/2025) kemarin yang sebesar Rp1.706.000 per gram (harga belum termasuk PPh 0,25 persen).

Sementara harga terbaru emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram hari ini Rp895.000, turun dari Rp903.000 sebelumnya.

Kondisi serupa juga terjadi pada harga terbaru emas Antam (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini.

Harga buyback emas Antam hari ini, Jumat (7/3/2025), sebesar Rp1.539.000 per gram atau turun Rp16.000 dari Kamis kemarin yang berada di kisaran Rp1.555.000 per gram

Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam hari ini, Jumat, 7 Maret 2025:

0.5 gram: Rp895.000    
1 gram: Rp1.690.000    
2 gram: Rp3.320.000    
3 gram: Rp4.955.000    
5 gram: Rp8.225.000    
10 gram: Rp16.395.000    
25 gram: Rp40.862.000    
50 gram: Rp81.645.000    
100 gram: Rp163.212.000    
250 gram: Rp407.765.000    
500 gram: Rp815.320.000    
1.000 gram: Rp1.630.600.000    
 
Penting diketahui, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sementara untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co 

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved