Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Libur dan Cuti Bersama

Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 2025, ASN Bisa WFA

Apalagi sepanjang kalender April 2025 juga terdapat jadwal libur panjang yang bisa menambah jatah libur lebih lama lagi.

Editor: Alpen Martinus
Kolase Tribun Manado/Istimewa
LIBUR: Ilustrasi kalender. Daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Idul Fitri biasanya dijadikan momen untuk silaturahmi antar keluarga atau orang terdekat.

Jadi kebiasaan yang sedang merantau pulang ke kampung halaman.

Hal tersebut menjadi perhatian pemerintah, agar warga mendapatkan hak mereka.

Baca juga: Jadwal Lengkap Cuti Bersama dan Libur Nasional Idul Fitri 2025, Ada Enam Hari

Pemerintah mengaturnya dalam kalender.

Pemerintah sudah mengatur hari libur dan cuti bersama Idul Fitri 2025.

Sehingga para pekerja bisa rehat sejenak untuk merayakan Idul Fitri 2025.

Kalender tersebut bisa dijadikan acuan juga untuk perusahaan memberikan libur kepada karyawan.

Libur Idul Fitri 1446 Hijriah dan cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah berapa hari bisa dinikmati masyarakat bisa menjadi momen untuk bisa merayakan Lebaran 2025 di kampung halaman.

Apalagi sepanjang kalender April 2025 juga terdapat jadwal libur panjang yang bisa menambah jatah libur lebih lama lagi.

Berdasarkan Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag), terangkum daftar hari libur Idul Fitri 2025 dan cuti bersama Idul Fitri 2025 ini.

Aparatur sipil negara (ASN) pun dapat menikmati libur Idul Fitri 2025 dan cuti bersama Idul Fitri 2025 untuk mudik ke kampung halaman.

Apalagi pemerintah memberikan kebijakan kepada ASN untuk melakukan work from anywhere (WFA) atau flexible working arrangement (FWA) menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025.

Dilansir dari Kompas.com, pemerintah mengeluarkan kebijakan WFA untuk ASN mulai tanggal 24 Maret 2025.

Apalagi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno telah menjelaskan keputusan bekerja fleksibel ini tertuang dalam Surat Edaran Kemenpan RB Nomor 2 Tahun 2025.

Ketetapan diperbolehkan bekerja fleksibel berlaku mulai 24 hingga 27 Maret 2025.

Halaman
1234
Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved