Tips dan trik
Tips dan Cara hingga Syarat Gadaikan Emas dan Kendaraan di Pegadaian
Bagi Anda yang tertarik menggadaikan barang di Pegadaian, berikut beberapa syarat dan tahapannya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pegadaian merupakan salah satu lembaga yang banyak dipilih oleh masyarakat untuk mendapatkan dana dengan cara menggadaikan barang berharga, seperti emas dan kendaraan.
Proses gadai di Pegadaian cukup mudah dan aman.
Berikut adalah cara dan syarat yang perlu Anda ketahui jika ingin menggadaikan emas atau kendaraan di Pegadaian.
Seperti kita ketahui, Memasuki bulan Ramadhan banyak warga yang menggadaikan barang berharganya.
Hal ini seperti terlihat di Pegadaian cabang Sidoarjo, Jawa Timur.
Kepala Departemen PT Pegadaian Cabang Sidoarjo, Mussarifatun, menyampaikan, sejak memasuki bulan puasa, terjadi lonjakan nasabah yang menggadai barang berharganya.
“Dengan produk yang paling diminati tetap gadai emas,” ujar Ifa, sapaan akrabnya, Sabtu (1/3/2025).
Salah satu barang gadai paling unik yang pernah ditemuinya adalah tas emas dan selongsong keris yang dibalut dengan emas.
“Kalau berat karatnya bervariasi, tapi kalau yang tas emas kemarin itu karena dia emas muda, jadi (harga) belinya sekitar Rp 80 juta sampai Rp 90 juta. Kalau semisal dia emas tua, harganya bisa lebih tinggi tiga sampai empat kali lipat,” jelasnya.
Bagi Anda yang tertarik menggadaikan barang di Pegadaian, berikut beberapa syarat dan tahapannya.
Syarat menggadaikan barang emas dan elektronik, antara lain:
- Melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Menyerahkan barang jaminan.
Jika Anda ingin menggadaikan barang berupa kendaraan, maka persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
- Melampirkan fotokopi KTP suami atau istri.
- Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Bagi pengusaha mikro atau UMKM, wajib melampirkan fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB).
- Bagi pemilik usaha, wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Bagi karyawan, wajib melampirkan SK Pengangkatan dengan rekomendasi atasan langsung, serta slip gaji dua bulan terakhir.
- Melampirkan pas foto 3x4 suami istri.
- Untuk Anda yang ingin meminjam di atas Rp 50 juta, menyerahkan jaminan berupa NPWP.
- Foto tempat kerja dan tempat tinggal.
Anda juga bisa menggadaikan sertifikat dengan persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
- Melampirkan fotokopi KTP suami atau istri.
- Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Melampirkan fotokopi surat nikah atau surat cerai.
- Melampirkan surat keterangan domisili jika ada.
- Untuk pengajuan uang pinjaman di atas Rp100 juta, wajib melampirkan fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Melampirkan sertifikat asli (SHM/SHGB).
- Melampirkan fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB).
- Surat keterangan usaha (SKU) khusus untuk pelaku usaha mikro atau UMKM dan KTA untuk profesional atau surat SK karyawan.
- Usia peminjam minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo akad.
Setelah semua persyaratan terpenuhi, Anda bisa melakukan transaksi gadai emas dengan dua cara, yaitu:
- Nasabah datang membawa KTP.
- Mengisi Formulir Jual Beli Emas dan Formulir Gadai (MULIA).
- Nasabah memilih denom dan tenor.
- Nasabah membayarkan sejumlah uang.
- Nasabah dan petugas Pegadaian menandatangani Bukti Pembelian Emas dan Akad Gadai (MULIA).
- Terakhir, nasabah akan mendapatkan emas kembali setelah cicilan lunas.
Sementara, tata cara transaksi gadai kendaraan dan sertifikat, sebagai berikut:
- Nasabah mengajukan pembayaran Cicil Kendaraan.
- Analis akan melakukan verifikasi dokumen, domisili, dan tempat kerja.
- Lalu, pejabat berwenang memberikan persetujuan.
- Untuk pencairan pinjaman akan dilakukan di outlet Pegadaian.
- Nasabah wajib mengangsur setiap bulan
Selain itu, Anda juga bisa melakukan transaksi gadai barang elektronik dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Nasabah datang membawa barang jaminan.
- Barang ditaksir oleh penaksir.
- Plafon uang pinjaman ditawarkan ke nasabah.
- Uang pinjaman diterima oleh nasabah, tunai atau transfer.
Perlu diingat bahwa selama masa gadai, nasabah wajib membayar biaya administrasi atau bunga sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika dalam waktu yang ditentukan barang tidak ditebus, maka Pegadaian berhak melelang barang tersebut untuk melunasi pinjaman.
Oleh karena itu, penting bagi nasabah untuk mengatur keuangan dengan baik agar tidak kehilangan barang yang telah digadaikan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
Ini Cara Deteksi Akun WhatsApp Diretas atau Tidak, Mudah Dilakukan |
![]() |
---|
Cara Mudah Cek Pemakaian Token Listrik, Bisa Lewat HP atau Langsung di Meteran |
![]() |
---|
Terganggu SMS Pinjol Tiap Hari? Begini 2 Cara Mudah Hentikan Spam di HP Android |
![]() |
---|
Baru Gajian, Tapi Rekening Sudah Tipis? Ini Cara Kelola Keuangan Agar Tak Kandas di Minggu Pertama |
![]() |
---|
Jangan Asal Colok! Begini Cara Cas iPhone yang Benar Agar Battery Health Tetap Awet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.