Ramadan 2025
Benarkah Mengorek Telinga di Bulan Ramadhan Bisa Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasan Buya Yahya
Sejumlah orang mungkin masih bingung hukum yang membatalkan puasa Ramadhan termasuk mengorek telinga.
Adapun membersihkan telinga, Imam Syafi’i juga berpendapat bahwa hal ini tidak membatalkan puasa selama tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam lubang telinga.
Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa lubang telinga tidak termasuk dalam rongga tubuh yang bisa menembus ke dalam perut atau otak.
Menurut kalangan ulama lain, seperti Imam Malik, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah, membersihkan hidung dan telinga juga tidak membatalkan puasa selama tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh.
Namun, mereka menyarankan agar orang yang berpuasa tidak terlalu keras atau berlebihan dalam membersihkan hidung dan telinga.
Tujuannya agar tidak menyebabkan darah atau cairan keluar dari organ-organ tersebut yang bisa membatalkan puasa.
Menanggapi hal tersebut, Buya Yahya juga memberikan penjelasannya terkait hukum mengkorek telinga saat puasa.
Buya mengatakan menjadi batal jika kita memasukkan sesuatu ke dalam telinga kita, dalam hal ini cutton bud.
"Wa’alaikumussalam Wr. Wb. Menjadi batal jika kita memasukan sesuatu ke dalam telinga kita," kata Buya Yahya, dilansir Serambinews.com, Jumat (15/3/2024).
Buya melanjutkan, adapun yang dimaksud dalam telinga adalah bagian dalam telinga yang tidak bisa dijangkau oleh jari kelingking kita saat kita membersihkan telinga.
Jadi memasukkan sesuatu ke bagian yang masih bisa dijangkau oleh jari kelingking kita hal itu tidak membatalkan puasa, baik yang kita masukkan itu adalah jari tangan kita atau yang lainnya.
"Akan tetapi kalau kita memasukkan sesuatu melebihi dari bagian yang dijangkau jemari kita (seperti : korek kuping atau air) maka hal itu akan membatalkan puasa. Ini adalah pendapat kebanyakan para ulama," sambung Buya Yahya.
Buya Yahya juga menyampaikan jika ada pendapat yang berbeda yaitu pendapat yang diambil oleh Imam Malik dan Imam Ghazali dari mazhab Syafi'i yang menyatakan bahwa:
"Memasukan sesuatu ke dalam telinga tidak membatalkan, akan tetapi lebih baik dan lebih aman jika tetap mengikuti pendapat kebanyakan para ulama, yaitu pendapat yang mengatakan memasukkan sesuatu ke lubang telinga adalah membatalkan puasa. Wallahu a’lam bish-shawab," pungkas Buya Yahya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul "Apakah Mengorek Telinga Pakai Cutton Bud Membatalkan Puasa?Cek Hukumnya Sesuai Penjelasan Buya Yahya"
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)(Serambinews.com/Firdha Ustin)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
50 Ucapan Perayaan Idulfitri 2025 yang Penuh Makna dan Berkesan untuk Sahabat |
![]() |
---|
Daftar 40 Balasan Ucapan Selamat Idul Fitri yang Hangat dan Berkesan |
![]() |
---|
Berikut 3 Langkah Membayar Fidyah, Simak Juga Besarannya |
![]() |
---|
Jadwal Buka Puasa 30 Ramadan 1446 H di Bitung, Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Jadwal Buka Puasa 30 Ramadan 1446 H di Manado, Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.