Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkab Minahasa

Pendaftaran Tahap Kedua PPPK di Minahasa, BKPSDM Umumkan 657 Pendaftar Penuhi Syarat

Dari 1.098 pelamar sudah dilakukan proses verifikasi berkas untuk memastikan pelamar telah bekerja dan memiliki Surat Keputusan (SK) sebagai bukti.

Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Mejer Lumantouw
PENDAFTARAN PEGAWAI: Kepala BKPSDM Minahasa, Drs Moudy Pangerapan. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah selesai melakukan verifikasi berkas Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua, Rabu (26/2/2025). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MINAHASA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, Sulawesi Utara, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah selesai melakukan verifikasi berkas Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua.

Alhasil, dari 1.098 pelamar sudah dilakukan proses verifikasi berkas untuk memastikan pelamar telah bekerja dan memiliki Surat Keputusan (SK) sebagai bukti.

“Setelah verifikasi, dari 1.098 pelamar, sebanyak 657 telah memenuhi syarat. Sisanya, 441 pelamar, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” ungkap Kepala BKPSDM Minahasa, Drs Moudy Pangerapan, MAP kepada Tribunmanado.co.id, Rabu (26/2/2025).

Namun, kata Pangerapan, pelamar yang tidak memenuhi syarat masih memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggahan.

"Ada masa sanggah, jadi yang TMS ini bisa juga lulus. Contohnya, ada yang salah unggah bukti masa kerja, tapi setelah sanggahan, mereka bisa melengkapi bukti yang benar,” ujarnya.

Sementara, kata Pangerapan, untuk tahap pertama, yang mendaftar adalah mereka yang sudah masuk database kepegawaian BKN. Jika tidak masuk database, tidak bisa mendaftar. 

"Sekitar 250 pelamar dari tahap pertama telah lolos verifikasi. Mereka akan mengisi formasi yang belum terpenuhi pada tahun sebelumnya," katanya.

“Mereka yang tidak lulus di tahap pertama akan diusulkan sebagai PPPK paruh waktu” sambung Pangerapan.

Lanjutnya, setelah proses seleksi selesai, BKPSDM akan memetakan data pelamar yang memenuhi syarat di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

Kemudian, data tersebut akan diusulkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk penetapan formasi.

“Setelah penetapan formasi, kami akan usulkan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK mereka untuk PPPK sementara,” tutur Moudy.

Moudy menambahkan, PPPK sementara ini nantinya dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu. 

“Rencana kami, setiap tahun jika ada sekitar 250-300 pegawai yang pensiun. Kami akan angkat PPPK paruh waktu sesuai dengan jumlah yang pensiun,” jelasnya.

Ia menjelaskan, perbedaan antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu terletak pada gaji. 

“Kalau PPPK penuh waktu, ada standar gaji sesuai ijazah mereka. Kalau paruh waktu, gajinya paling tidak sama dengan yang mereka terima tahun lalu,” tandas Pangerapan. (Mjr)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved