Polres Minahasa
Identitas Pelaku Penganiayaan Menggunakan Parang di Lembean Timur Sulut, Ditangkap Resmob Minahasa
Pelaku KS diamankan atas dugaan penganiayaan dan pengancaman menggunakan parang terhadap korban AS (42) warga Atep Oki, Kecamatan Lembean Timur.
Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID, Minahasa - Tim Resmob Polres Minahasa di bawah pimpinan Kanit Resmob, Aiptu Chris Frans, bersama Polsek Lembean Timur berhasil menangkap seorang pria berinisial KS (19).
KS diamankan atas dugaan penganiayaan dan pengancaman menggunakan parang terhadap korban AS (42) warga Atep Oki, Kecamatan Lembean Timur.
Pelaku berhasil diamankan di Desa Atep Oki, Kecamatan Lembean Timur, Kabupaten Minahasa, Selasa (25/2/2025).
Baca juga: Jelang Ramadan, Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie Cek Kesiapan Personel di Polres Minahasa
Kanit Resmob Aiptu Chris Frans menjelaskan kejadian bermula pada Minggu (23/2/2025) sekitar pukul 23.00 WITA.
Saat itu korban AS (42) mendengar suara anjing menggonggong di depan rumahnya.
"Saat dicek, korban melihat pelaku KS di halaman rumahnya," katanya.
Pelaku beralasan sedang mengambil mangga, namun tiba-tiba marah dan menantang korban berkelahi.
"Pelaku akhirnya memukul korban dua kali di bagian dada," jelas Kanit Resmob, Selasa (25/2/2025).
Lanjut Kanit, tak lama setelah kejadian tersebut, KS kembali dengan membawa parang dan mencari korban.
"Ibu korban, yang keluar rumah untuk melihat situasi, justru menjadi sasaran," beber Kanit.
Saat itu pelaku langsung memukulnya satu kali di bagian dada hingga korban terlempar.
"Pelaku kemudian mengayunkan parang dan mengancam korban dengan mengatakan, kita bunuh pa ngana! (Saya bunuh kamu)," beber Kanit Resmob.
Beruntung, seorang teman KS dilokasi tersebut berhasil menahan dan menjauhkan pelaku dari lokasi.
"Akibat kejadian ini, korban segera melaporkan insiden tersebut ke Polres Minahasa," tambah Kanit.
Menindaklanjuti laporan, Tim Resmob Polres Minahasa bersama Polsek Lembean Timur bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di Desa Atep Oki.
"Pelaku kemudian digiring ke Polres Minahasa dan diserahkan kepada penyidik untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Kanit Resmob.
"Kami menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus bertindak tegas dalam menindak pelaku tindak kriminal, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," pungkasnya. (Mjr)
5 Fakta Terkait Kasus Pembunuhan Seorang Wanita Paruh Baya di Temboan Minahasa |
![]() |
---|
Daftar Nama PJU Polres Minahasa yang Disertijab, Ada Wakapolres hingga Kapolsek |
![]() |
---|
Daftar Nama Polisi di Minahasa yang Dimutasi, Mulai dari Kapolsek, Kasat Lantas hingga Kasat Samapta |
![]() |
---|
AKBP Steven Simbar Pimpin Sertijab, Ini Daftar Nama 5 Pejabat Baru di Polres Minahasa |
![]() |
---|
Polres Minahasa Tangani 132 Kasus Kriminal Selang Januari Hingga April 2025, Terbanyak Masalah Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.