Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polres Minahasa

Identitas Pelaku Penganiayaan Menggunakan Parang di Lembean Timur Sulut, Ditangkap Resmob Minahasa

Pelaku KS diamankan atas dugaan penganiayaan dan pengancaman menggunakan parang terhadap korban AS (42) warga Atep Oki, Kecamatan Lembean Timur.

Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Mejer Lumantow
TANGKAP: Tim Resmob bersama Polsek Lembean Timur Polres Minahasa berhasil menagkap pria berinisial KS (19), Selasa (25/2/2025). KS tersangka kasus penganiayaan dan pengancaman, Atep Oki, Lembean Timur, Minahasa, Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Minahasa - Tim Resmob Polres Minahasa di bawah pimpinan Kanit Resmob, Aiptu Chris Frans, bersama Polsek Lembean Timur berhasil menangkap seorang pria berinisial KS (19).

KS diamankan atas dugaan penganiayaan dan pengancaman menggunakan parang terhadap korban AS (42) warga Atep Oki, Kecamatan Lembean Timur.

Pelaku berhasil diamankan di Desa Atep Oki, Kecamatan Lembean Timur, Kabupaten Minahasa, Selasa (25/2/2025).

Baca juga: Jelang Ramadan, Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie Cek Kesiapan Personel di Polres Minahasa

Kanit Resmob Aiptu Chris Frans menjelaskan kejadian bermula pada Minggu (23/2/2025) sekitar pukul 23.00 WITA.

Saat itu korban AS (42) mendengar suara anjing menggonggong di depan rumahnya.

"Saat dicek, korban melihat pelaku KS di halaman rumahnya," katanya.

Pelaku beralasan sedang mengambil mangga, namun tiba-tiba marah dan menantang korban berkelahi.

"Pelaku akhirnya memukul korban dua kali di bagian dada," jelas Kanit Resmob, Selasa (25/2/2025).

Lanjut Kanit, tak lama setelah kejadian tersebut, KS kembali dengan membawa parang dan mencari korban. 

"Ibu korban, yang keluar rumah untuk melihat situasi, justru menjadi sasaran," beber Kanit.

Saat itu pelaku langsung memukulnya satu kali di bagian dada hingga korban terlempar. 

"Pelaku kemudian mengayunkan parang dan mengancam korban dengan mengatakan, kita bunuh pa ngana! (Saya bunuh kamu)," beber Kanit Resmob.

Beruntung, seorang teman KS dilokasi tersebut berhasil menahan dan menjauhkan pelaku dari lokasi. 

"Akibat kejadian ini, korban segera melaporkan insiden tersebut ke Polres Minahasa," tambah Kanit.

Menindaklanjuti laporan, Tim Resmob Polres Minahasa bersama Polsek Lembean Timur bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di Desa Atep Oki.

"Pelaku kemudian digiring ke Polres Minahasa dan diserahkan kepada penyidik untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Kanit Resmob.

"Kami menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus bertindak tegas dalam menindak pelaku tindak kriminal, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," pungkasnya. (Mjr)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved