BPI Danantara
Daftar 7 BUMN yang Akan Dikelola BPI Danantara
Ketujuh BUMN ini dipilih karena merupakan yang memiliki kepemilikan aset terbesar dari total 47 BUMN yang ada saat ini.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto akan meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara(Danantara).
BPI Danantara akan diluncurkan di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin(24/2/2025) besok.
Meski memang aturan untuk BPI Danantara sudah ada.
Namun badan tersbeut baru diluncurkan.
BPI Danantara baru saja dibentuk setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR.
Nantinya, terdapat tujuh BUMN yang akan dikelola oleh Danantara pada tahap awal operasional. Ketujuh BUMN tersebut adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, dan Mining Industry Indonesia (MIND ID).
Ketujuh BUMN ini dipilih karena merupakan yang memiliki kepemilikan aset terbesar dari total 47 BUMN yang ada saat ini.
Selain itu, Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA), yang merupakan sovereign wealth fund (SWF) Indonesia hasil bentukan era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), juga akan bergabung dengan Danantara.
Dengan demikian, BPI Danantara akan menjadi badan yang mengelola aset-aset badan usaha milik negara (BUMN) jumbo yang nilainya mencapai 900 miliar dollar AS atau sekitar Rp 14.670 triliun (kurs Rp 16.300).
Lalu apa saja tugas dari Danantara?
Berdasarkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, salah satu tugas badan pengelola aset jumbo tersebut adalah mengelola dividen BUMN.
Hal tersebut tercantum pada pasal 3F ayat(1). Selanjutnya pada ayat 2 pasal 3F disebutkan ada enam tugas BPI Danantara dalam melaksanakan tugas mengelola dividen BUMN, yakni:
1. Mengelola dividen holding investasi, dividen holding operasional dan dividen BUMN.
2. Menyetujui penambahan dan atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen.
3. Bersama Menteri BUMN membentuk holding investasi dan holding operasional.
Nasib Umar Amirudin Driver Ojol yang Dikeroyok Polisi Saat Demo Buruh, Ada Bekas Injak |
![]() |
---|
Fakultas Hukum Unsrat Manado Masih Jadi Favorit, Sejumlah Mahasiswa Beberkan Alasannya |
![]() |
---|
Peringatan Dini Cuaca Sulawesi Utara, BMKG Rilis Daftar Wilayah Potensi Hujan Lebat, 29 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Gempa Terkini di Sulteng Siang Ini Jumat 29 Agustus 2025, Berikut Info BMKG Magnitudonya |
![]() |
---|
Pelatihan Divemaster Jadi Investasi Masa Depan Laut dan Pariwisata Kepulauan Sangihe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.