BPI Dinantara
Apa Itu BPI Danantara? Akan Diluncurkan Presiden Prabowo, Punya 6 Tugas Utama
Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara(Danantara) bakal diluncurkan di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin(24/2/2025) besok.
TRIBUNMANADO.CO.ID- Presiden Prabowo direncanakan akan meluncurkan BPI Danantara.
Itu masih terdengar asing di telinnga masyarkat Indonesia.
ternyata itu adalah lembaga yang akan mengurus soal investasi.
Baca juga: Apa Itu Bank Emas? Fasilitas Investasi yang akan Segera Diresmikan Presiden Prabowo
nantinya badan tersebut akan mengelola 7 BUMN.
Pembentukan BPI Danantara ternyata ada dasar undang-undangnya.
Setelah diluncurkan, BPI DInantara akan langsung melaksanakan tugasnya.
Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara(Danantara) bakal diluncurkan di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin(24/2/2025) besok.
BPI Danantara baru saja dibentuk setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR.
Nantinya, terdapat tujuh BUMN yang akan dikelola oleh Danantara pada tahap awal operasional.
Ketujuh BUMN tersebut adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, dan Mining Industry Indonesia (MIND ID).
Ketujuh BUMN ini dipilih karena merupakan yang memiliki kepemilikan aset terbesar dari total 47 BUMN yang ada saat ini. Selain itu, Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA), yang merupakan sovereign wealth fund (SWF) Indonesia hasil bentukan era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), juga akan bergabung dengan Danantara.
Dengan demikian, BPI Danantara akan menjadi badan yang mengelola aset-aset badan usaha milik negara (BUMN) jumbo yang nilainya mencapai 900 miliar dollar AS atau sekitar Rp 14.670 triliun (kurs Rp 16.300).
Lalu apa saja tugas dari Danantara?
Berdasarkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, salah satu tugas badan pengelola aset jumbo tersebut adalah mengelola dividen BUMN.
Hal tersebut tercantum pada pasal 3F ayat(1). Selanjutnya pada ayat 2 pasal 3F disebutkan ada enam tugas BPI Danantara dalam melaksanakan tugas mengelola dividen BUMN, yakni:
Prakiraan Cuaca Kotamobagu Besok Jumat 29 Agustus 2025, Berikut Info BMKG |
![]() |
---|
Daftar 10 Negara dengan Gaji Guru Tertinggi di Dunia, Guru SD Bisa Dapat Rp 2,07 Miliar per Tahun |
![]() |
---|
Kabarnya Ada Oknum TNI Terlibat Pembunuhan Bos Bank BUMN, Kapuspen Minta Hormati Proses Penyelidikan |
![]() |
---|
Sosok Salsa Erwina Hutagalung: Aktivis Muda yang Tantang Ahmad Sahroni, Pernah Juara Debat Dunia |
![]() |
---|
Daftar Peristiwa di Sulut: Penemuan Perahu Nelayan, Perkembangan Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.