Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sitaro Sulawesi Utara

2 Anggota Polisi di Sitaro Sulawesi Utara Diberhentikan Secara Tidak Hormat, Ini Penyebabnya

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berlangsung di Halaman Polres Sitato, Kecamatan Siau Barat, Jumat (21/02/2025).

Dok.Polres Sitaro
PEMBERHENTIAN - Upacara PTDH di halaman Polres Sitaro, Jumat (21/02/2025). Ada 2 polisi yang diberhentikan dengan tidak hormat. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua anggota polisi di Sitaro Sulawesi Utara diberhentikan tidak dengan hormat. 

Anggota polisi bernama Brigadir Loho Mokoagow, Brigadir Robert CH, Noya.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berlangsung di Halaman Polres Sitato, Kecamatan Siau Barat, Jumat (21/02/2025).

Dipimpin Kapolres Sitaro AKBP Iwan Permadi.

Pemberhentian tidak dengan hormat kepada dua Personel Polres Kepulauan Sitaro merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dimana personel yang melakukan pelanggaran akan di ganjar dengan sanksi, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik. 

Kapolres Kepulauan Sitaro AKBP Iwan Permadi mengatakan mari kita menjalankan tugas secara profesional dan melaksanakan tugas dengan baik serta bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Agar menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan melaksanakan tugas dengan baik serta bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku," katanya.

Ia menyebutkan upacara PTDH salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman yang tegas bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved