Jam Kerja PNS 2025
Penjelasan Skema Jam Kerja PNS 2025, 3 Hari Bekerja di Kantor, 2 Hari Work From Anywhere
Penjelasan Skema Jam Kerja ASN 2025. Tiga Hari Bekerja di Kantor. Dua Hari 'Work From Anywhere'.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
TRIBUNMANADO.CO.ID - Skema jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) / Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025 telah dikaji Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tahun ini, Jam Kerja PNS mengalami perubahan.
BKN resmi menerapkan kebijakan baru berupa skema Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja bagi seluruh tenaga ASN.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengimplementasikan efisiensi anggaran di sektor pemerintahan.
Skema ini dirancang agar ASN bekerja lebih fleksibilitas dalam melaksanakan tugasnya di mana saja, baik itu di rumah, kafe, atau tempat lain yang dianggap dapat mendukung produktivitas kerja.
BKN juga menyampaikan 10 rencana kebijakan yang akan dijalankan demi efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Selain itu, pemerintah telah menetapkan Jam Kerja PNS 2025.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023, Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa bekerja dengan sistem lebih fleksibel.
Total jam kerja dalam satu minggu adalah 37 jam 30 menit, yang terbagi dalam 5 hari kerja:
- Senin
- Selasa
- Rabu
- Kamis
- Jumat
Hari Sabtu dan Minggu tetap menjadi hari libur.
Jam Kerja PNS dimulai pukul 07.30 sesuai zona waktu setempat (WIB/WITA/WIT).
- Senin-Kamis: Istirahat 60 menit
- Jumat: Istirahat 90 menit
Terkait dengan kebijakan ini, PNS hanya perlu masuk kantor selama 3 hari dalam seminggu.
Sementara dua hari sisanya, PNS bekerja dari rumah dengan sistem Work From Anywhere.
Kebijakan ini baru diterapkan di BKN sebagai langkah untuk meningkatkan efisiensi anggaran.
Hal ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025.
Adapun jam kerja ASN pada Ramadhan hanya sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu, tidak termasuk jam istirahat.
Para ASN akan mendapatkan waktu istirahat selama 30 menit.
Namun khusus Jumat, waktu istirahat berlaku 60 menit.
Instansi yang menerapkan ketentuan kerja selain lima hari kerja dalam seminggu harus menyesuaikan ketentuan ini.
Berikut ini 10 kebijakan yang akan dijalankan BKN:
- Peniadaan jam kerja fleksibel
- Pemberlakuan skema kerja efisien, seperti Work From - Anywhere (WFA) selama 2 hari dan bekerja di kantor selama 3 hari
- Memastikan kinerja harian bawahan dengan sistem pelaporan yang konkret
- Pembatasan perjalanan dinas dalam dan dinas luar negeri
- Maksimalkan koordinasi yang responsif melalui media daring
- Memastikan efisiensi penggunaan listrik/energi
- Penyesuaian pakaian kerja yang mengutamakan kenyamanan
- Penggunaan anggaran yang efektif
- Mengoptimalkan kerjasama dengan donor, mitra, pihak ke 3 dengan tetap menjaga good governance
- Kantor Regional agar memastikan Konsultasi kepegawaian tuntas di masing-masing wilayah kerja.(*)
(TribunManado.co.id)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.