Pelantikan Kepala Daerah
Daftar Lengkap Kepala Daerah di Jawa Barat yang Dipastikan Dilantik pada 20 Februari 2025
Sebanyak 27 kepala daerah di Jawa Barat yang akan dilantik oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini daftar Kepala Daerah di Jawa Barat yang dipastikan dilantik pada 20 Februari 2025.
Sebanyak 27 kepala daerah di Jawa Barat yang akan dilantik oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Dimana 27 tersebut terdiri dari 1 Gubernur dan 26 Bupati dan Wali Kota.
Baca juga: Daftar Kepala Daerah di Sulawesi Utara yang Dipastikan Dilantik pada 20 Februari 2025
Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025.
Dimana seluruh kepala daerah yang tak bersengketa dan bersengketa namun telah menerima putusan MK itu akan dilantik oleh Presiden di di Istana Jakarta.
Sementara kepala daerah yang memiliki sengketa pilkada di MK harus melaksanakan pemilihan ulang, suara ulang, atau penghitungan suara ulang sesuai putusan MK atau adanya keadaan memaksa (force majeure).
Berikut Kepala Daerah di Jawa Barat yang Akan Dilantik 20 Februari 2025
1. Provinsi Jawa Barat (Pilgub)
Dedi Mulyadi - Erwan Setiawan
2. Kabupaten Pangandaran
Citra Pitriyami - Ino Darsono
3. Kabupaten Subang
Reynaldy - Agus
4. Kabupaten Bandung
Dadang Supriatna - Ali Syakieb
5. Kabupaten Bogor
Rudy Susmanto - Ade Ruhandi
6. Kabupaten Bandung Barat
Jeje Ritchie - Asep Ismail
7. Kabupaten Cirebon
Imron - Agus Kurniawan
8. Kabupaten Cianjur
Wahyu - Ramzi
9. Kabupaten Sukabumi
Asep Japar - Andreas
10. Kota Depok
Supian - Chandra
11. Kota Bekasi
Tri Adhianto - Abdul Harris Bobihoe
12. Kota Bandung
Muhammad Farhan - Erwin
13. Kota Cirebon
Effendi Edo - Siti Farida Rosmawati
14. Kabupaten Indramayu
Lucky Hakim - Syaefudin
15. Kabupaten Kuningan
Dian Rahmat Yanuar - Tuti Andriani
16. Kabupaten Garut
Syakur Amin - Putri Karlina
17. Kabupaten Ciamis
Herdiat Sunarya - Yana Dana Putra
18. Kabupaten Sumedang
Dony Ahmad Munir - Fajar Aldila
19. Kabupaten Purwakarta
Saepul Bahri Binzein - Abang Ijo Hapidin
20. Kabupaten Majalengka
Eman Suherman - Dena Muhamad Ramdhan
21. Kabupaten Karawang
Aep Syaepuloh - Maslani
22. Kabupaten Bekasi
Ade Kuswara Kunang - Asep Surya Atmaja
23. Kota Tasikmalaya
Viman Alfarizi - Dicky Candra
24. Kota Sukabumi
Ayep Zaki - Bobby Maulana
25. Kota Cimahi
Ngatiyana - Adhitia Yudisthira
26. Kota Bogor
Dedie A Rachim - Jenal Mutaqin
27. Kota Banjar
Sudarsono - Supriana
Prabowo Terbitkan Perpres, Kepala Daerah Dilantik Tanggal 20 Februari 2025
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Perpres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 11 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo, serta diundangkan oleh Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi.
Salah satu isi perpres memuat bahwa Presiden RI akan melantik kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara serentak pada 20 Februari 2025.
Hal ini dimuat dalam Pasal 22A Ayat (1) Perpres Nomor 13 Tahun 2025.
"Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025," bunyi isi perpres tersebut.
Selain itu, pasal yang sama juga mengatur bahwa kepala daerah yang dilantik pada 20 Februari 2025 tidak memiliki sengketa terkait pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Selanjutnya, Pasal 22 Ayat (2) mengatur soal kriteria kepala daerah yang tidak turut dilantik pada 20 Februari 2025.
Mereka adalah kepala daerah yang memiliki sengketa pilkada di MK; harus melaksanakan pemilihan ulang, suara ulang, atau penghitungan suara ulang sesuai putusan MK atau adanya keadaan memaksa (force majeure).
Selain itu, Pasal 22B Ayat (1) di aturan yang sama mengatur soal pelantikan kepala daerah di Aceh.
Pasal 22B Ayat (2) menyebutkan bahwa pelantikan kepala daerah di Aceh dikecualikan dari tanggal 20 Februari 2025.
Sementara Pasal 22B Ayat (1) huruf a menyatakan, gubernur dan wakil gubernur Aceh dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.
Sedangkan, pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota di Aceh dilakukan oleh gubernur atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan ketua Mahkamah Syar'iyah dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten/kota.
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
Daftar Kepala Daerah di Sumatera Utara yang Telah Dilantik Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah di Jawa Tengah yang Telah Dilantik Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah di Jawa Timur yang Telah Dilantik Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah di Jawa Barat yang Telah Dilantik Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Pesan Presiden Prabowo Saat Melantik Joune Ganda Sebagai Kepala Daerah Minut Sulut, Soal Likupang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.