Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pelantikan Kepala Daerah

Daftar Lengkap Kepala Daerah di Jawa Barat yang Dipastikan Dilantik pada 20 Februari 2025

Sebanyak 27 kepala daerah di Jawa Barat yang akan dilantik oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Tribun Manado/Gryfid Talumedun
PELANTIKAN KEPALA DAERAH: Ilustrasi Foto Pelantikan Kepala Daerah di Istana Kepresidenan Jakarta. Daftar Lengkap Kepala Daerah di Jawa Barat yang Dipastikan Dilantik pada 20 Februari 2025 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini daftar Kepala Daerah di Jawa Barat yang dipastikan dilantik pada 20 Februari 2025.

Sebanyak 27 kepala daerah di Jawa Barat yang akan dilantik oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Dimana 27 tersebut terdiri dari 1 Gubernur dan 26 Bupati dan Wali Kota.

Baca juga: Daftar Kepala Daerah di Sulawesi Utara yang Dipastikan Dilantik pada 20 Februari 2025

Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025.

Dimana seluruh kepala daerah yang tak bersengketa dan bersengketa namun telah menerima putusan MK itu akan dilantik oleh Presiden di di Istana Jakarta.

Sementara kepala daerah yang memiliki sengketa pilkada di MK harus melaksanakan pemilihan ulang, suara ulang, atau penghitungan suara ulang sesuai putusan MK atau adanya keadaan memaksa (force majeure).

Berikut Kepala Daerah di Jawa Barat yang Akan Dilantik 20 Februari 2025

1. Provinsi Jawa Barat (Pilgub)

Dedi Mulyadi - Erwan Setiawan

2. Kabupaten Pangandaran

Citra Pitriyami - Ino Darsono

3. Kabupaten Subang

Reynaldy - Agus 

4. Kabupaten Bandung

Dadang Supriatna - Ali Syakieb

5. Kabupaten Bogor

Rudy Susmanto - Ade Ruhandi 

6. Kabupaten Bandung Barat

Jeje Ritchie - Asep Ismail 

7. Kabupaten Cirebon

Imron - Agus Kurniawan

8. Kabupaten Cianjur

Wahyu - Ramzi

9. Kabupaten Sukabumi

Asep Japar - Andreas 

10. Kota Depok

Supian - Chandra

11. Kota Bekasi

Tri Adhianto - Abdul Harris Bobihoe

12. Kota Bandung

Muhammad Farhan - Erwin

13. Kota Cirebon

Effendi Edo - Siti Farida Rosmawati

14. Kabupaten Indramayu

Lucky Hakim - Syaefudin

15. Kabupaten Kuningan

Dian Rahmat Yanuar - Tuti Andriani

16. Kabupaten Garut

Syakur Amin - Putri Karlina

17. Kabupaten Ciamis

Herdiat Sunarya - Yana Dana Putra

18. Kabupaten Sumedang

Dony Ahmad Munir - Fajar Aldila

19. Kabupaten Purwakarta

Saepul Bahri Binzein - Abang Ijo Hapidin

20. Kabupaten Majalengka

Eman Suherman - Dena Muhamad Ramdhan

21. Kabupaten Karawang

Aep Syaepuloh - Maslani

22. Kabupaten Bekasi

Ade Kuswara Kunang - Asep Surya Atmaja

23. Kota Tasikmalaya

Viman Alfarizi - Dicky Candra

24. Kota Sukabumi

Ayep Zaki - Bobby Maulana

25. Kota Cimahi

Ngatiyana - Adhitia Yudisthira

26. Kota Bogor

Dedie A Rachim - Jenal Mutaqin

27. Kota Banjar

Sudarsono - Supriana

Prabowo Terbitkan Perpres, Kepala Daerah Dilantik Tanggal 20 Februari 2025

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Perpres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 11 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo, serta diundangkan oleh Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi.

Salah satu isi perpres memuat bahwa Presiden RI akan melantik kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara serentak pada 20 Februari 2025.

Hal ini dimuat dalam Pasal 22A Ayat (1) Perpres Nomor 13 Tahun 2025.

"Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025," bunyi isi perpres tersebut.

Selain itu, pasal yang sama juga mengatur bahwa kepala daerah yang dilantik pada 20 Februari 2025 tidak memiliki sengketa terkait pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Selanjutnya, Pasal 22 Ayat (2) mengatur soal kriteria kepala daerah yang tidak turut dilantik pada 20 Februari 2025.

Mereka adalah kepala daerah yang memiliki sengketa pilkada di MK; harus melaksanakan pemilihan ulang, suara ulang, atau penghitungan suara ulang sesuai putusan MK atau adanya keadaan memaksa (force majeure).

Selain itu, Pasal 22B Ayat (1) di aturan yang sama mengatur soal pelantikan kepala daerah di Aceh.

Pasal 22B Ayat (2) menyebutkan bahwa pelantikan kepala daerah di Aceh dikecualikan dari tanggal 20 Februari 2025.

Sementara Pasal 22B Ayat (1) huruf a menyatakan, gubernur dan wakil gubernur Aceh dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.

Sedangkan, pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota di Aceh dilakukan oleh gubernur atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan ketua Mahkamah Syar'iyah dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten/kota.

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved