Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pelantikan Kepala Daerah

Daftar Kepala Daerah di Sulawesi Utara yang Dipastikan Dilantik pada 20 Februari 2025

Ada 15 kepala daerah di Sulawesi Utara (Sulut) yang akan dilantik oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Tribun Manado/Gryfid Talumedun
PELANTIKAN KEPALA DAERAH: Ilustrasi Foto Pelantikan Kepala Daerah di Istana Kepresidenan Jakarta. Daftar Kepala Daerah di Sulawesi Utara yang Dipastikan Dilantik pada 20 Februari 2025 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini daftar Kepala Daerah di Sulawesi Utara yang akan dilantik besok 20 Februari 2025.

Ada 15 kepala daerah di Sulawesi Utara (Sulut) yang akan dilantik oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Dimana 15 tersebut terdiri dari 1 Gubernur dan 14 Bupati dan Wali Kota.

Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025.

Dimana seluruh kepala daerah yang tak bersengketa dan bersengketa namun telah menerima putusan MK itu akan dilantik oleh Presiden di di Istana Jakarta.

Sementara kepala daerah yang memiliki sengketa pilkada di MK harus melaksanakan pemilihan ulang, suara ulang, atau penghitungan suara ulang sesuai putusan MK atau adanya keadaan memaksa (force majeure).

Daftar Kepala Daerah di Sulawesi Utara yang akan Dilantik 20 Februari 2025:

Gubernur dan Wakil Sulut: Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus-Victor Mailangkay (539.039 suara)

Wali Kota dan Wakil Kota Manado: Andrei Angouw-Richard Henry Marten Sualang (107.285 suara)

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung: Hengky Honandar-Randito Maringka (73.388 suara)

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu: Weny Gaib-Rendy V. Mangkat (35.150 suara)

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon: Caroll Joram Azarias Senduk-Sendy Gladys Adolfina Rumajar (31.173 suara)

Bupati dan Wakil Bupati Minahasa: Robby Dondokambey-Vanda Sarundajang (93.546 suara)

Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan: Franky Donny Wongkar-Theodorus Kawatu (51.575 suara)

Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara: Joune James Esau Ganda-Kevin William Lotulung (70.620 suara)

Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow: Yusra Alhabsyi-Dony Lumenta (64.709 suara)

Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan: Iskandar Kamaru-Deddy Abdul Hamid (33.356 suara)

Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara: Sirajudin Lasena-Mohammad Aditya Pontoh (18.479 suara)

Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro: Chyntia Ingrid Kalangit-Heronimus Makainas (24.586 suara)

Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sangihe: Michael Thungari-Tendris Bulahari (38.385 suara)

Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tenggara: Ronald Kandoli-Fredy Tuda (40.375 suara)

Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur: Oskar Manoppo-Argo Vinsensius Sumaiku (27.853 suara)

Kepala Daerah Dilantik Tanggal 20 Februari 2025

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Perpres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 11 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo, serta diundangkan oleh Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi.

Salah satu isi perpres memuat bahwa Presiden RI akan melantik kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara serentak pada 20 Februari 2025.

Hal ini dimuat dalam Pasal 22A Ayat (1) Perpres Nomor 13 Tahun 2025.

"Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025," bunyi isi perpres tersebut.

Selain itu, pasal yang sama juga mengatur bahwa kepala daerah yang dilantik pada 20 Februari 2025 tidak memiliki sengketa terkait pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Selanjutnya, Pasal 22 Ayat (2) mengatur soal kriteria kepala daerah yang tidak turut dilantik pada 20 Februari 2025.

Mereka adalah kepala daerah yang memiliki sengketa pilkada di MK; harus melaksanakan pemilihan ulang, suara ulang, atau penghitungan suara ulang sesuai putusan MK atau adanya keadaan memaksa (force majeure).

Selain itu, Pasal 22B Ayat (1) di aturan yang sama mengatur soal pelantikan kepala daerah di Aceh.

Pasal 22B Ayat (2) menyebutkan bahwa pelantikan kepala daerah di Aceh dikecualikan dari tanggal 20 Februari 2025.

Sementara Pasal 22B Ayat (1) huruf a menyatakan, gubernur dan wakil gubernur Aceh dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.

Sedangkan, pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota di Aceh dilakukan oleh gubernur atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan ketua Mahkamah Syar'iyah dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten/kota.

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved