Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Populer Bitung

Berita Populer Bitung 19 Februari 2025: 12 ASN Disanksi Akibat Tak Netral saat Pilkada, 1 Dipecat

Berita Populer Bitung pada Rabu 19 Februari 2025. Daftar 12 ASN yang disanksi akibat tak netral saat Pilkada 2024. Satu di antaranya dipecat.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Dok. Sonora/Dian M
DIPECAT - Gambar Ilustrasi ASN/PNS. Dikabarkan, sebanyak 12 ASN di Kota Bitung, Sulawesi Utara, disanksi karena tak netral saat Pilkada 2024. Satu di antaranya dipecat. Kabar tersebut menjadi Berita Populer Bitung untuk edisi Rabu 19 Februari 2025. 

4. Sdr. GRACE DINA FEBY DENGAH: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.

5. Sdr. ALBERT BECHTRAM MARSCHALL TOTOMUTU: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.

6. Sdr. ARIANI SUNDANA: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.

7. Sdr. STEANLY CHRISTIAN YULIATRO MORA: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan

8. Sdr. EVELINE MANA MANENGKEI: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.

9. Sdr. JOHN MICHAEL TOAR SONDAKH: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.

10. Sdr. GIVE RENALDOW MOSE: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.

11. Sdr. JOIKE ADRIAN LALA: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.

12. Sdr. FRANKY ROYNAR LADI: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.

13. Sdr. HANTJE PORAWOUW: tidak ada pelanggaran disiplin.

(14). Sdr. KATRINA KANSIL: telah dipanggil namun tidak diperiksa karena sudah memasuki usia pensiun. 

ASN Pemkot Bitung Sulut yang Kena Sanksi Pecat dan Turun Jabatan Bisa Ajukan Keberatan dan Banding

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) yang kena sanksi atas pelanggaran netralitas bisa membela diri ajukan banding.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Bitung Jackson Ruaw, dalam keterangan pers Selasa (18/2/2025) di ruang VIP kantor Walikota Bitung Sulut.

Sanski yang diterima para ASN Pemkot Bitung karena tidak netral, ada satu ASN dipecat dan 11 lainnya penurunan pangkat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved