Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minahasa Tenggara Sulut

Terungkap Penyebab 6 Hukum Tua di Mitra Sulut Dinonaktifkan Sementara, Bisa Diaktifkan Lagi

Tapi, Helga menjelaskan bahwa para hukum tua tersebut hanya dinonaktifkan sementara.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Alpen Martinus
Thinkstocks/Fitriyantoandi via Kompas.com
DANA DESA: Ilustrasi uang Dana Desa. Sebanyak 6 Hukum Tua di Minahasa Tengagra, Sulawesi Utara dinonaktifkan sementara lantaran belum pertanggungjawabkan dana desa. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, RATAHAN - Enam Hukum Tua (Kepala Desa) di Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara terpaksa dinonaktifkan sementara.

Keputusan tersebut buat oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Mitra Helga Mosey

Itu ia lakukan lantaran pada Hukum Tua belum mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa.

Baca juga: Daftar 6 Hukum Tua di Mitra Sulut yang Dinonaktifkan Sementara, Belum Pertanggungjawabkan Dandes

Dasarnya dari laporan yang diberikan oleh Inspektorat Minahasa Tenggara.

Sehingga ada dugaan penyalagunaan keuangan desa.

“Kami menerima rekomendasi hasil LHP dari Inspektorat Mitra, terkait penggunaan keuangan desa termasuk penggunaan dana desa,” kata Helga pada media ini, Selasa 18 Februari 2025 di kantornya. 

Tapi, Helga menjelaskan bahwa para hukum tua tersebut hanya dinonaktifkan sementara.

Selama mereka belum menyelesaikan pertanggung jawaban keuangan desa.

“Jadi jika mereka telah meyelesaikan pertanggungjawaban keuangan desa, maka akan diaktifkan lagi sebagai Hukum Tua,”ucapnya.

Hal yang sama dikatakan Kepala Inspektorat Mitra Marie Makalow.

Ia mengatakan penonaktifan sejumlah Hukum Tua sesuai dengan LHP di lapangan.

Mereka mendapat temuan penggunaan keuangan desa termasuk dana desa.

“Saya harus mengambil langkah tegas ini, karena telah mendapat temuan peyalahgunaan keuangan desa," kata dia. 

Adapun sejumlah Hukum Tua yang dinonaktifkan sementara yakni:

  1. Hukum tua Desa Buku
  2. Hukum tua Desa Buku Tengah Denal Bataria.
  3. Hukum tua Desa Ponosakan Belang Erwin Kandow.
  4. Hukum tua Desa Minanga Tiga Sukardi Selerang.
  5. Hukum tua Desa Wioy Satu Kariyani Kolinug.
  6. Hukum tua Desa Tombatu Tiga Tengah Ronald Polii. 
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved