Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minahasa Tenggara Sulut

Daftar 6 Hukum Tua di Mitra Sulut yang Dinonaktifkan Sementara, Belum Pertanggungjawabkan Dandes

Ia mengatakan rekomendasi tersebut karena diduga tidak dapat mempertanggung jawabkan penggunaan keuangan desa.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Nielton Durado
KEPALA DINAS: Helga Mosey Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Mitra. Ia menjelaskan, ada 6 Kepala Desa yang dinonaktifkan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, RATAHAN - Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sejumlah hukum tua.

Itu dilakukan terkait dengan dugaan penyalagunaan keuangan desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Mitra Helga Mosey mengatakan, penonaktifkan sejumlah hukum tua tersebut dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Inspektorat.

Ia mengatakan, rekomendasi tersebut diberikan karena mereka diduga tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan desa.

Baca juga: Daftar Sekolah Dasar Swasta di Kabupaten Minahasa Tenggara

“Kami menerima rekomendasi hasil LHP dari Inspektorat Mitra, terkait penggunaan keuangan desa termasuk penggunaan dana desa,” kata Helga, Selasa 18 Februari 2025 di kantornya. 

Ia mengatakan, para hukum tua tersebut hanya dinonaktifkan sementara.

Selama mereka belum menyelesaikan pertanggung jawaban keuangan desa.

“Jadi jika mereka telah meyelesaikan pertanggungjawaban keuangan desa maka akan diaktifkan lagi sebagai Hukum Tua,”ucapnya.

Hal yang sama dikatakan Inspektur Mitra Marie Makalow.

Ia mengatakan penonaktifan sejumlah Hukum Tua sesuai dengan LHP di lapangan.

Mereka mendapat temuan penggunaan keuangan desa termasuk dana desa.

“Saya harus mengambil langkah tegas ini, karena telah mendapat temuan peyalahgunaan keuangan desa," kata dia. 

Namun menurutnya, penonaktifan hanya sementara selama mereka belum mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan desa.

Adapun sejumlah Hukum Tua yang dinonaktifkan sementara yakni:

  1. Hukum tua Desa Buku
  2. Hukum tua Desa Buku Tengah Denal Bataria.
  3. Hukum tua Desa Ponosakan Belang Erwin Kandow.
  4. Hukum tua Desa Minanga Tiga Sukardi Selerang.
  5. Hukum tua Desa Wioy Satu Kariyani Kolinug.
  6. Hukum tua Desa Tombatu Tiga Tengah Ronald Polii. 
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved