Kotamobagu Sulawesi Utara
Jumlah Peserta BPJS Kesehatan di Kotamobagu Capai Ratusan Ribu Lebih, Mayoritas Terdaftar di Kelas 3
Menurut Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kotamobagu Regen Polii, mayoritas peserta BPJS yang terdaftar berada di kelas 3.
Penulis: Diki Cahya Mulya Gobel | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNAMANADO.CO.ID – Jumlah peserta BPJS Kesehatan yang terdaftar di Kotamobagu, Sulawesi Utara, hingga Januari 2025 telah mencapai ratusan ribu peserta.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kotamobagu, Regen Polii.
“Hingga Januari 2025 telah mencapai 120.467,” katanya, Selasa (18/2/2025).
Menurut Regen Polii, mayoritas peserta BPJS yang terdaftar berada di kelas 3.
Sementara itu, peserta yang memilih kelas 1 didominasi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) serta anggota TNI dan Polri.
“Dari jumlah itu paling banyak yang terdaftar di kelas 3,” ucapnya.
Dengan jumlah peserta yang terus meningkat, BPJS Kesehatan Kotamobagu terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Tentang BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang dikelola oleh pemerintah Indonesia, yang juga dikenal dengan nama Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia.
Dasar Hukum
BPJS Kesehatan didirikan berdasarkan dua Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 yang mengatur tentang BPJS.
BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik nirlaba yang bertugas untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Manfaat BPJS Kesehatan
- Memberikan Kepastian Perlindungan Finansial
BPJS Kesehatan memberikan kepastian perlindungan finansial bagi seluruh penduduk Indonesia dalam hal biaya pelayanan kesehatan.
- Akses Layanan Kesehatan
Peserta BPJS Kesehatan dapat mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes) yang telah ditunjuk oleh BPJS.
- Menanggung Biaya Pengobatan Segala Jenis Penyakit
BPJS Kesehatan menanggung biaya pengobatan untuk segala jenis penyakit, tanpa batasan usia dan tingkat keparahan penyakit.
Keanggotaan BPJS Kesehatan
- Kartu Indonesia Sehat (KIS). Keanggotaan peserta BPJS Kesehatan ditandai dengan penerbitan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang digunakan untuk mengakses layanan kesehatan.
- Keanggotaan Wajib. BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi seluruh masyarakat Indonesia, baik pekerja formal, pekerja informal, hingga individu yang tidak memiliki pekerjaan tetap.
Cara Pendaftaran BPJS Kesehatan
Pendaftaran peserta BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui dua metode: online maupun offline.
Pendaftaran online dapat dilakukan melalui situs resmi BPJS Kesehatan, sedangkan pendaftaran offline dapat dilakukan di kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>
71 Kasus DBD Tercatat di Kotamobagu Sulut, Berikut Data dari Dinas Kesehatan |
![]() |
---|
Sebaran Kasus DBD di Kotamobagu Sulawesi Utara, hingga Juli 2025 Tercatat 71 Penderita |
![]() |
---|
Jalan Rusak di Kompleks Pasar 23 Maret Kotamobagu Dikeluhkan, Perbaikan Tunggu Anggaran Tahun Depan |
![]() |
---|
Curi Uang Penumpang Puluhan Juta, Sopir Bentor Asal Gorontalo Diciduk Polres Kotamobagu |
![]() |
---|
Jalan Rusak di Kelurahan Mogolaing Dikeluhkan Warga dan Pengendara, Banyak Lubang dan Genangan Air |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.