Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkab Minahasa

Implementasi Instruksi Prabowo soal Efisiensi Anggaran, Pemkab Minahasa Pangkas Rp 49 Miliar

Pemkab Minahasa Sulawesi Utara bakal memangkas anggaran dana transfer dari Pemerintah pusat sekitar Rp 49 Miliar.

Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Mejer Lumantouw
ANGGARAN: Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Joice Pua saat ditemui di ruang kerjanya, Kelurahan Tounkuramber, Kecamatan Tondano Barat, Tondano, Minahasa, Sulawesi Utara, Senin (17/2/2025). Dirinya mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa bakal memangkas anggaran dana transfer dari Pemerintah pusat sekitar Rp 49 Miliar. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Sulawesi Utara bakal memangkas anggaran dana transfer dari Pemerintah pusat sekitar Rp 49 Miliar. 

Hal ini menyusul terkait instruksi efisiensi anggaran dari program presiden Republik Indonesia Probowo Subianto.

Hal itu tertuang dalam Intruksi Presiden RI nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBD

Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Joice Pua saat diwawancarai Tribunmanado.co.id di ruang kerjanya, Kelurahan Tounkuramber, Kecamatan Tondano Barat, Tondano, Minahasa, Sulawesi Utara, Senin (17/2/2025), menyebut Pemkab Minahasa sedang mempersiapkan hal tersebut.

"Iya, untuk Kabupaten Minahasa anggaran yang nanti akan dipangkas dari pusat sekitar Rp 49 Miliar," sebut Joice Pua.

Namun, kata Kaban BPKAD untuk rasionalisasi anggaran pihaknya masih menunggu Juknis dari Kemendagri RI.

"Sampai saat ini kami masih menunggu Juknis dari pusat," kata Pua.

Lanjut dia, pos anggaran yang nanti akan dipangkas yakni dari DAU dan DAK, hal itu mencakup DAK Fisik dan Non Fisik. 

Tak hanya itu, sejunlah OPD lainnya juga mendapat jatah pemangkasan anggaran.

"Seperti di Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Dinas Pekerjaan Umum, tapi ini kita masih menunggu Juknis dari Pemerintah Pusat," tandas Kaban BPKAD. (Mjr)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>

 

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved