Kamis, 23 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Harga Emas

Harga Emas Anjlok Drastis Sabtu 15 Februari 2025, Jadi Segini Per Gram

Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk anjlok Rp 23.000 per gram pada hari ini, Sabtu (15/2/2025)

Editor: Alpen Martinus
Tribunnews.com
HARGA EMAS: Ilustrasi emas. Harga emas Antam hari ini Sabtu 15 Februari 2025 anjlok. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Harga emas di Indonesia memang tidak bisa diprediksi.

Setelah naik cukup tinggi pada beberapa hari sebelumnya.

Kini harga emas kembali anjlok cukup jauh, Sabtu (15 Februari 2025).

Baca juga: Harga Emas Naik Lagi Jumat 14 Februari 2025, Kini Tembus Rp 1,7 Juta Per Gram

Anjloknya harga emas tersebut menjadi kesempatan investor emas menambah aset.

Namun sebenarnya, jika aset mereka dijual masih mendapatkan keuntungan cukup besar.

Belum diketahui apakah kondisinya akan seperti itu terus.

Atau bisa saja kembali naik esok hari.

Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk anjlok Rp 23.000 per gram pada hari ini, Sabtu (15/2/2025), berbalik dari hari sebelumnya yang sempat naik Rp 9.000 per gram.

Mengutip laman Logam Mulia, harga emas Antam di akhir pekan kini menjadi sebesar Rp 1.678.000 per gram dari hari sebelumnya seharga Rp 1.701.000 per gram.

Begitu pula dengan harga buyback emas Antam hari ini terpantau anjlok Rp 23.000 per gram menjadi sebesar Rp 1.529.000 per gram dari sebelumnya Rp 1.552.000 per gram.

Buyback adalah harga yang di dapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut.

Namun, harga tersebut adalah yang berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur, sehingga bisa saja harganya berbeda pada gerai penjualan emas Antam lainnya.

Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah yakni sebesar 0,25 persen, menurut aturan PMK Nomor 38 Tahun 2023, maka sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sedangkan untuk buyback, berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved