Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2024

Daftar Nama 35 Bupati dan Wali Kota di Jawa Tengah yang Akan Dilantik Prabowo pada 20 Februari 2025

Dari data yang didapat, sebanyak 35 kepala daerah terpilih Jawa Tengah akan dilantik. Para kepala daerah tersebut terdiri dari bupati dan wali kota.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
Kolase Tribun Manado/Dok. Tribun Jateng/Tribunnews.com/Instagram/Dok KPU
KEPALA DAERAH TERPILIH: Potret Bupati dan Wali Kota di Jawa Tengah yang akan dilantik Prabowo pada 20 Februari 2025. Total ada ada 35 kepala daerah di Jawa Tengah yang akan dilantik oleh Presiden Prabowo pada 20 Februari 2025. 

11. Kabupaten Karanganyar

Rober - Adhe

12. Kabupaten Kebumen

Lilis Nuryani - Zaeni 

13. Kabupaten Kendal

Dyah Kartika - Benny 

14. Kabupaten Klaten

Hamenang Wajar - Benny Indra 

15. Kabupaten Kudus

Sam'ani Intakoris - Bellinda Putri

16. Kabupaten Magelang

Grengseng - Sahid

17. Kabupaten Pati

Sudewo - Risma

18. Kabupaten Pekalongan

Fadia - Sukirman

19. Kabupaten Pemalang

Anom Widiyantoro - Nurkholes

20. Kabupaten Purbalingga

Fahmi - Dimas

21. Kabupaten Purworejo

Yuli Astuti - Dion Agasi

22. Kabupaten Rembang

Harno - M Hanies

23. Kabupaten Semarang

Ngesti Nugraha - Nur Arifah

24. Kabupaten Sragen

Sigit Pamungkas - Suroto

25. Kabupaten Sukoharjo

Etik Suryani - Eko Sapto

26. Kabupaten Tegal

Ischak Maulana - Ahmad Kholid

27. Kabupaten Temanggung

Agus Setyawan - Nadia Muna 

28. Kabupaten Wonogiri

Setyo Sukarno - Imron

29. Kabupaten Wonosobo

Arief Nurhidayat - Husein 

Pelantikan 20 Februari 2025

Presiden RI Prabowo Subianto disebut memilih 20 Februari 2025 sebagai hari dimulainya pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 secara bertahap.

Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (3/2/2025) lalu.

"Kami siapkan tanggal 18, 19, dan 20, kemudian saya lapor ke Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan bahwa beliau memilih tanggal 20, hari Kamis," ujar Tito.

Tito mengatakan, pelantikan kepala daerah akan digelar di ibu kota negara, meskipun lokasi pastinya masih dalam pembahasan.

Namun, ia menegaskan bahwa ibu kota negara yang dimaksud adalah Jakarta, bukan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

"Saya ingin menegaskan di sini, karena saya lihat di berita macam-macam, ibu kota negara dianggap IKN Nusantara.

Sesuai dengan undang-undang, perpindahan ibu kota harus ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres).

Selagi Perpres-nya belum operasional sebagai ibu kota negara, maka ibu kota tetap di Jakarta," ujar Tito.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kemendagri membatalkan rencana pelantikan kepala daerah secara bertahap yang sebelumnya dijadwalkan mulai 6 Februari 2025.

Sebagai tindak lanjut, Kemendagri bersama penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), akan menggelar rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin (3/2/2025).

Penundaan pelantikan kepala daerah ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mempercepat pembacaan putusan dismissal dalam sengketa hasil Pilkada 2024.

Dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025, jadwal pembacaan putusan dismissal ditetapkan pada 4-5 Februari 2025, lebih cepat dibandingkan jadwal semula yang seharusnya berlangsung pada 15 Februari 2025.

Putusan dismissal ini akan menentukan perkara pilkada mana yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian, dan mana yang dihentikan.

Jika suatu perkara dihentikan, KPU daerah dapat segera menetapkan pasangan calon (paslon) yang memenangkan pilkada di wilayah tersebut.

Paslon yang sudah ditetapkan sebagai pemenang ini akan dilantik bersamaan dengan kepala daerah yang hasil pilkadanya tidak digugat ke MK.

Berdasarkan data, terdapat 297 gubernur, bupati, dan wali kota terpilih yang tidak berperkara di MK.

Namun, Kemendagri belum bisa memastikan kapan ratusan kepala daerah tersebut akan dilantik, mengingat proses administrasi setelah putusan dismissal masih memerlukan waktu.

Tito hanya memperkirakan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dapat dilaksanakan 12 hari setelah putusan dismissal MK pada 4-5 Februari 2025.

(TribunManado.co.id)

Baca Berita Lainnya di: Google News

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved