Sabtu, 11 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polres Minut

Polres Minut Terus Dalami Dugaan Kasus Pelecehan yang Dilakukan Oknum Kabid

"Kasus ini dalam tahapan penyelidikan, pendalaman saksi dan barang bukti," sebut Agung.

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Fistel Mukuan
PELECEHAN SEKSUAL - Kasat Reskrim Polres Minut Iptu I Kadek Agung Uliana saat ditemui, Kamis (13/2/2025). Dugaan kasus pelecehan seksual oleh oknum kabid masih dalam tahap penyelidikan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MINUT - Polres Minahasa Utara mendalami dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum kabid di Pemkab Minut, Sulawesi Utara.

Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Minut Iptu I Kadek Agung Uliana saat ditemui di ruangannya, Kamis (13/2/2025).

Pihaknya sudah memeriksa pelapor dan terlapor beberapa waktu lalu.

Kini, kasus tersebut dalam tahapan penyelidikan.

"Kasus ini dalam tahapan penyelidikan, pendalaman saksi dan barang bukti," sebut Kadek.

Seperti diketahui, oknum kabid berinisial JR dilaporkan MR atas tuduhan pelecehan seksual.

Kasus ini sedang viral di media sosial Facebook.

PEMERIKSAAN: Suasana di depan ruangan unit PPA Polres Minut, Kamis 13 Februari 2025. Diketahui oknum Kabid di Minut yang diduga lakukan pencabulan saat ini sedang menjalani pemeriksaan polisi.
PEMERIKSAAN: Suasana di depan ruangan unit PPA Polres Minut, Kamis 13 Februari 2025. Diketahui oknum Kabid di Minut yang diduga lakukan pencabulan saat ini sedang menjalani pemeriksaan polisi. (fistel mukuan/tribun manado)

Beredar video amatir pada Selasa (11/2/2025) yang menghebohkan warganet.

Video berdurasi 32 detik tersebut menunjukkan JR diduga hendak melecehkan MR.

Dinonaktifkan

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah memanggil dan dimintai penjelasan terhadap oknum kabid yang diduga melakukan tindakan pencabulan.

Hal ini diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minut, Johanes Katuuk, saat ditemui, Kamis 13 Februari 2025.

"Kami telah memanggil yang bersangkutan untul dimintai penjelasan terkait, dugaan tindakan amoral yang dituduhkan.

Dengan begitu kami akan mengikuti sesuai mekanisme yang berlaku," tegasnya.

Baca juga: Trump Mengatakan Putin Menginginkan Perdamaian di Ukraina

Baca juga: Serangan Trump terhadap USAID Buka Peluang Soft Power Tiongkok di Asia Tenggara

Dia menjelaskan, secara umum penegakkan disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawaia Negeri Sipil pasal 28 dan 36.

Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved