Pilkada 2024
Satu Bupati - Wakil Bupati Terpilih di Sumatara Utara Tidak Akan Dilantik 20 Februari 2025
Paslon Bupati - Wakil Bupati Mandailing Natal, Saipullah - Atik dipastikan tidak akan dilantik pada 20 Februari 2025.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
TRIBUNMANADO.CO.ID - Satu pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati terpilih Pilkada 2024 di Sumatera Utara (Sumut) dipastikan tidak akan dilantik pada 20 Februari 2025.
Paslon tersebut yakni Bupati - Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal, Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi Nasution.
Saipullah dan Atika harus menunggu putusan MK setelah gugatan perkara sengketa Pilkada 2024 Mandailing Natal akan dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian.
Gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Mandailing Natal terdaftar dengan nomoro perkara: 32/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Untuk jadwal sidang pembuktian diagendakan digelar pada 7-17 Februari 2025.
Diketahui, total ada 33 kabupaten/kota di Sumut yang menggelar Pilkada Serentak 2024. Terdiri dari 25 kabupaten dan 8 kota.
Sebanyak 14 kabupaten hasil pilkadanya tidak digugat di MK.
Sedangkan 11 kabupaten lainnya terdaftar sebagai daerah yang digugat terkait perkara sengketa pilkada.
Kemudian, ada 3 hasil Pilwako yang digugat dari total 8 kota di wilayah Sumut.
Namun setelah sidang putusan sela (dismissal) yang digelar MK pada Selasa - Rabu, 4-5 Februari 2025, perkara sengketa pilkada di 13 kabupaten dan 3 kota telah ditolak.
Dengan demikian, 32 paslon kepala daerah kabupaten/kota di Sumut dipastikan akan segera dilantik pada 20 Februari 2025.
Sedangkan, 1 paslon kepala daerah, yakni Bupati - Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal terpilih, Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi Nasution, diharuskan menunggu hasil putusan sidang pembuktian.
Saipullah - Atika dipastikan tidak akan dilantik Presiden Prabowo Subianto pada pelantikan tahap pertama.
Melansir mkri.id, lewat Sidang Pengucapan Keputusan dan Ketetapan ini, MK mengumumkan 40 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan atau sidang pembuktian.
Dalam tahap persidangan pembuktian masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli untuk mendukung argumentasi dan dalil-dalil permohonan pemohon ataupun jawaban serta keterangan yang diberikan oleh termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.
“Hingga hari ini ada 40 perkara yang lanjut pada sidang pembuktian. Saya kira tidak berbeda dengan daerahnya. Jadi kalau 40 (perkara), kira-kira 40 daerah yang lanjut. Bisa jadi kurang satu atau dua, karena bisa jadi ada yang double.
Tetapi mungkin tidak ada, karena kalau KPU dan Bawaslu hitungannya kan daerah bukan perkara. Kalau perkara di MK ini 310, tetapi hanya 249 daerah karena ada satu daerah (terdiri dari) 2 perkara,” ujar Suhartoyo sesaat sebelum menutup persidangan, dikutip TribunManado.co.id dari laman mkri.id, Kamis (6/4/2025).
Total 40 perkara PHPU Kepala Daerah 2024 yang akan dilanjutkan dalam Pemeriksaan Persidangan Lanjutan (Pembuktian).
Berikut daftarnya:
1. Provinsi Papua Pegunungan
2. Provinsi Papua
3. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
4. Kota Sabang
5. Kota Palopo
6. Kota Banjarbaru
7. Kabupaten Tasikmalaya
8. Kabupaten Siak
9. Kabupaten Serang
10. Kabupaten Puncak Jaya
11. Kabupaten Puncak
12. Kabupaten Pulau Taliabu
13. Kabupaten Pesawaran
14. Kabupaten Pasaman Barat
15. Kabupaten Pasaman
16. Kabupaten Parigi Moutong
17. Kabupaten Pamekasan
18. Kabupaten Mimika
19. Kabupaten Mandailing Natal
20. Kabupaten Mahakam Ulu
21. Kabupaten Magetan
22. Kabupaten Lamandau
23. Kabupaten Kutai Kartanegara
24. Kabupaten Kepulauan Talaud
25. Kabupaten Jeneponto
26. Kabupaten Jayapura
27. Kabupaten Halmahera Utara
28. Kabupaten Gorontalo Utara
29. Kabupaten Empat Lawang
30. Kabupaten Buton Tengah
31. Kabupaten Buru
32. Kabupaten Bungo
33. Kabupaten Boven Digoel
34. Kabupaten Berau
35. Kabupaten Bengkulu Selatan
36. Kabupaten Belu
37. Kabupaten Barito Utara
38. Kabupaten Bangka Barat
39. Kabupaten Banggai
40. Kabupaten Aceh Timur
Pelantikan Tanggal 20 Februari 2025
Pelantikan tahap pertama bagi kepala daerah terpilih Pilkada 2024 se-Indonesia akan digelar pada 20 Februari 2025.
Tanggal pelantikan tersebut dipilih langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (3/2/2025) lalu.
"Kami siapkan tanggal 18, 19, dan 20, kemudian saya lapor ke Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan bahwa beliau memilih tanggal 20, hari Kamis," ujar Tito, Senin (3/2/2025).
Tito mengatakan, pelantikan kepala daerah akan digelar di ibu kota negara, meskipun lokasi pastinya masih dalam pembahasan.
Tetapi, Tito menegaskan bahwa ibu kota negara yang dimaksud adalah Jakarta, bukan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
(TribunManado.co.id)
Daftar Daerah yang Akan Gelar PSU, Putusan Mahkamah Konstitusi Senin 24 Februari 2025 |
![]() |
---|
Sosok Trisal Tahir Peraih Suara Terbanyak Palopo Terancam Batal Jadi Wali Kota, Harta Hampir Rp 1 T |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 481 Kepala Daerah yang Telah Dilantik pada 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Daftar 15 Kepala Daerah di Sulawesi Utara yang Resmi Dilantik Hari Ini Kamis 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Daftar Bupati Terkaya di Papua yang Telah Dilantik pada 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.