Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2024

Daftar Kepala Daerah Terpilih di Bangka Belitung yang Tidak Akan Dilantik pada 20 Februari 2025

Ada dua kepala daerah di Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang batal dilantik karena sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Tribun Manado/Gryfid Talumedun
BATAL DILANTIK: Kolase foto Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terpilih Hidayat - Hellyana dan Kabupaten Bangka Barat Markus - Yus Derahman. Daftar Kepala Daerah Terpilih di Bangka Belitung yang Tidak Akan Dilantik pada 20 Februari 2025 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini simak daftar Kepala Daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang tidak akan dilantik Presiden Prabowo pada 20 Februari 2025.

Ada dua kepala daerah di Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang batal dilantik karena sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dimana 2 Kepala Daerah tersebut terdiri dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kabupaten Bangka Barat.

Baca juga: Daftar Kepala Daerah Terpilih di Aceh yang Tidak Akan Dilantik pada 20 Februari 2025

Sebelumnya Pelantikan serentak akan dilakukan oleh Presiden, baik untuk gubernur-wakil gubernur, maupun bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota.

Seluruh kepala daerah yang tak bersengketa dan bersengketa namun telah menerima putusan MK itu akan dilantik oleh Presiden di Jakarta.

Sementara yang diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK) lanjut pada tahap pembuktian.

Daftar Kepala Daerah se-Kepulauan Bangka Belitung yang Tidak akan Dilantik pada 20 Februari 2025:

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung: Hidayat - Hellyana (299.591 suara)

Kabupaten Bangka Barat: Markus - Yus Derahman (36.872 suara)

505 Kepala Daerah Dilantik Serentak

Sebagai informasi, sebanyak 545 daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2024.

Terdiri dari, 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.

Sementara saat ini sudah ada 505 kepala daerah yang siap untuk dilantik lebih awal.

Diantaranya, 296 kepala daerah non sengketa dan 209 kepala daerah hasil putusan dismissal di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sedangkan, 40 kepala daerah lainnya masih bersengketa di MK. Putusan akhir sengketa dari 40 daerah tersebut akan dibacakan pada 24 Februari 2025.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, sebelumnya mengatakan kepala daerah hasil putusan akhir MK itu, akan dilantik secara berturut-turut.Hal itu, kata dia, lantaran adanya kemungkinan putusan MK akan beragam.

"Nanti berturut-turut (pelantikan kepala daerah hasil akhir putusan MK), berturut-turut ketika perkaranya selesai. Misalnya ada pemungutan suara ulang, kita nggak tahu kapan selesainya karena yang melaksanakan bukan MK yang melaksanakan KPU, KPUD," ujarnya, Jumat (31/1).

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sin

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved