Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2024

Daftar Bupati Terpilih di Sulawesi Tengah yang Tidak Akan Dilantik pada 20 Februari 2025

Daftar nama dua paslon bupati dan wakil bupati terpilih Pilkada 2024 di wilayah Sulawesi Tengah yang tidak akan dilantik pada 20 Februari 2025.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Kolase Tribun Manado/Dokumen Facebook @Ir. H. Amirudin Tamoreka
BUPATI TERPILIH SULTENG - Potret Bupati Banggai terpilih, Amiruddin Tamoreka (kiri) dan Bupati Parigi Mountong terpilih, Erwin Burase (kanan). Amiruddin Tamoreka dan Erwin Burase masuk dalam daftar kepala daerah terpilih di Sulawesi Tengah yang tidak akan dilantik pada 20 Februari 2025. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Daftar bupati serta wakil bupati terpilih Pilkada 2024 di wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng) yang tidak akan dilantik pada 20 Februari 2025.

Ada dua bupati - wakil bupati terpilih di Sulteng yang tidak akan dilantik pada pelantikan tahap pertama, yakni paslon terpilih di Kabupaten Banggai dan Parigi Mountong.

Diketahui, dari total 13 kabupaten/kota di Sulteng yang menggelar Pilkada Serentak 2024, hanya 3 paslon tanpa gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang ditetapkan KPU.

Sementara, hasil pilkada di 10 daerah lainnya digugat ke MK.

Setelah sidang putusan sela (dismissal) yang digelar MK pada Selasa dan Rabu, 4-5 Februari 2025 lalu, hanya 8 gugatan sengketa pilkada, ditambah hasil Pilgub Sulteng, yang ditolak MK.

Sedangkan, 2 perkara sengketa pilkada yakni di Kabupaten Banggai dan Parigi Mountong, berlanjut ke tahap pembuktian.

Dengan demikian, paslon bupati dan wakil bupati terpilih di dua kabupaten tersebut dipastikan tidak akan dilantik pada pelantikan tahap pertama.

Adapun, sidang pembuktian dijadwalkan akan digelar dalam rentang waktu 7-17 Februari 2025.

Lantas siapa saja nama bupati - wakil bupati terpilih di Sulawesi Tengah yang tidak akan dilantik pada Kamis 20 Februari 2025?

Berikut daftarnya:

1. Bupati Banggai 

Amiruddin Tamoreka

2. Bupati Parigi Mountong

Erwin Burase

3. Wakil Bupati Banggai 

Furqanuddin Masulili

4.Wakil Bupati Parigi Mountong

Abdul Sahid

Daftar 40 Perkara Sengketa Pilkada 2024 yang Berlanjut ke Tahap Pembuktian

Melalui Sidang Pengucapan Keputusan dan Ketetapan itu juga, MK mengumumkan 40 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan atau sidang pembuktian.

Termasuk perkara sengketa Pilkada Kabupaten Banggai dan Parigi Mountong.

Dalam tahap persidangan pembuktian masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli untuk mendukung argumentasi dan dalil-dalil permohonan pemohon ataupun jawaban serta keterangan yang diberikan oleh termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

“Hingga hari ini ada 40 perkara yang lanjut pada sidang pembuktian. Saya kira tidak berbeda dengan daerahnya. Jadi kalau 40 (perkara), kira-kira 40 daerah yang lanjut. Bisa jadi kurang satu atau dua, karena bisa jadi ada yang double. Tetapi mungkin tidak ada, karena kalau KPU dan Bawaslu hitungannya kan daerah bukan perkara. Kalau perkara di MK ini 310, tetapi hanya 249 daerah karena ada satu daerah (terdiri dari) 2 perkara,” ujar Suhartoyo sesaat sebelum menutup persidangan, dikutip dari laman mkri.id, Kamis (6/4/2025).

Simak berikut daftar lengkap 40 perkara PHPU Kepala Daerah 2024 yang akan dilanjutkan dalam Pemeriksaan Persidangan Lanjutan (Pembuktian) :

1. Provinsi Papua Pegunungan

2. Provinsi Papua

3. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

4. Kota Sabang

5. Kota Palopo

6. Kota Banjarbaru

7. Kabupaten Tasikmalaya

8. Kabupaten Siak

9. Kabupaten Serang

10. Kabupaten Puncak Jaya

11. Kabupaten Puncak

12. Kabupaten Pulau Taliabu 

13. Kabupaten Pesawaran

14. Kabupaten Pasaman Barat

15. Kabupaten Pasaman

16. Kabupaten Parigi Moutong

17. Kabupaten Pamekasan

18. Kabupaten Mimika

19. Kabupaten Mandailing Natal

20. Kabupaten Mahakam Ulu

21. Kabupaten Magetan

22. Kabupaten Lamandau

23. Kabupaten Kutai Kartanegara

24. Kabupaten Kepulauan Talaud

25. Kabupaten Jeneponto

26. Kabupaten Jayapura

27. Kabupaten Halmahera Utara

28. Kabupaten Gorontalo Utara

29. Kabupaten Empat Lawang

30. Kabupaten Buton Tengah

31. Kabupaten Buru

32. Kabupaten Bungo

33. Kabupaten Boven Digoel

34. Kabupaten Berau

35. Kabupaten Bengkulu Selatan

36. Kabupaten Belu

37. Kabupaten Barito Utara

38. Kabupaten Bangka Barat

39. Kabupaten Banggai

40. Kabupaten Aceh Timur

-

(TribunManado.co.id)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved