Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkab Minahasa

Pj Bupati Minahasa Lantik 4 Pejabat Eselon II di Masa Transisi Pemerintahan

Pelantikan 4 Pejabat Tinggi Pratama (Eselon II) dan satu Pejabat Eselon III tersebut sempat membuat kegaduhan di Kantor Bupati Minahasa.

|
Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Rizali Posumah
Pemkab Minahasa
POLEMIK: Pelantikan pejabat eselon II di Ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa, Sulawesi Utara, Selasa (11/2/2025). Pelantikan ini menuai polemik karena dilakukan di masa transisi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pelantikan empat Pejabat Eselon II dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa menuai polemik. 

Pasalnya, Penjabat (Pj) Bupati Minahasa Noudy Tendean melantik 4 pejabat eselon II dimasa transisi pemerintahan.

Pelantikan berlangsung di Ruang Sidang, Kantor Bupati Minahasa, Sulawesi Utara, Selasa (11/2/2025).

Dari pantauan, pelantikan 4 Pejabat Tinggi Pratama (Eselon II) dan satu Pejabat Eselon III tersebut sempat membuat kegaduhan di Kantor Bupati Minahasa.

Keempat pejabat tersebut yakni Arody Tangkere sebagai Asisten II, Edwin Muntu Kepala Bappelitbangda, Ricky Laloan Kepala Dinas P3A, dan Lexi Korengkeng Kepala Dinas Pariwisata serta Marlin Tielung sebagai Kepala Bidang Pencatatan Sipil di Disdukcapil Minahasa

Sempat terjadi tarik menarik pembacaan SK yang seharusnya dibacakan Kepala Badan Kepegawaian (BKPSDM), akhirnya dibacakan langsung Pj Bupati Noudy Tendean.

Hal ini, menjadi sejarah pertama kali di lingkup Pemkab Minahasa, dimana pembacaan SK dilakukan langsung Pj Bupati Minahasa.

Bahkan, sejumlah pejabat terkait tidak hadir mendampingi Pj Bupati Minahasa dalam pelantikan tersebut.

Namun yang menarik pula, Arody Tangkere yang dilantik sebagai definitif Asisten Perekonomian dan Pembangunan tidak hadir saat pelantikan.

Dalam pelantikan ini terlihat tidak ada penandatanganan berita acara pelantikan, tidak ada saksi, kemudian tidak adanya pakta integritas. 

Dalam kesempatan itu, Noudy Tendean mengatakan pelantikan tersebut sudah sesuai mekanisme. 

Mulai dari tahap shelter, open bidding, persetujuan Gubernur Sulut, persetujuan teknis BKN dan terakhir terbitnya izin pelantikan dari Kemendagri. 

"Jadi pelantikan saat ini merupakan suatu proses normatif, yang biasa terjadi di lingkungan aparatur sipil negara.

Semua proses harus berjalan sesuai ketentuan," tandas Tendean. (Mjr)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved