Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2024

Sosok Kepala Daerah Terpilih di Jawa Barat yang Tidak Akan Dilantik pada 20 Februari 2025

Bupati - Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya terpilih, Ade Sugianto - Iip Miptahul Paoz, tidak akan dilantik pada 20 Februari 2025.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Kolase Tribun Manado-Grafis/Dok. Lezen.id
BUPATI BATAL DILANTIK - Potret kolase Bupati Tasikmalaya terpilih, Ade Sugianto (kiri) dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya terpilih, Iip Miptahul Paoz (kanan). Ade dan Iip menjadi dua sosok kepala daerah/wakil kepala daerah terpilih di Jawa Barat yang tidak akan dilantik pada 20 Februari 2025. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pasangan calon (paslon) kepala daerah, yakni Bupati - Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya terpilih, Ade Sugianto - Iip Miptahul Paoz, tidak akan dilantik pada 20 Februari 2025.

Hal tersebut disebabkan karena Kabupaten Tasikmalaya menjadi satu-satunya daerah di wilayah Jawa Barat (Jabar) yang hasil pilkadanya diputus Mahkamah Konstitusi (MK), berlanjut ke tahap sidang pembuktian.

Paslon terpilih Ade Sugianto - Iip Miptahul Paoz pun kembali harus menunggu putusan MK.

Sebagaimana, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024 berlanjut ke tahap sidang pembuktian.

Sidang pembuktian dijadwalkan digelar pada 7-17 Februari 2025.

Diketahui, total 27 kabupaten/kota di Jawa Barat menggelar Pilkada Serentak 2024. 

Terdiri dari 18 kabupaten dan 9 kota.

Sebanyak 9 kabupaten hasil pilkadanya tidak digugat di MK.

Sementara, 9 kabupaten lainnya terdaftar sebagai daerah yang digugat terkait perkara sengketa pilkada.

Kemudian, ada 2 hasil Pilwako yang digugat dari total 9 kota di wilayah Jabar.

Namun setelah sidang putusan sela (dismissal) yang digelar MK pada Selasa - Rabu, 4-5 Februari 2025, perkara sengketa pilkada di 8 kabupaten dan 2 kota telah ditolak.

Dengan demikian, 26 paslon kepala daerah kabupaten/kota di Jawa Barat dipastikan akan dilantik pada 20 Februari 2025 mendatang.

Sedangkan, 1 paslon kepala daerah, yakni Bupati - Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya terpilih, Ade Sugianto - Iip Miptahul Paoz, diharuskan menunggu hasil putusan sidang pembuktian.

Ade - Iip juga dipastikan tidak masuk dalam daftar kepala daerah yang akan dilantik pada pelantikan tahap pertama.

Pemeriksaan Persidangan Lanjutan

Melalui Sidang Pengucapan Keputusan dan Ketetapan ini, MK mengumumkan 40 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan atau sidang pembuktian.

Dalam tahap persidangan pembuktian masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli untuk mendukung argumentasi dan dalil-dalil permohonan pemohon ataupun jawaban serta keterangan yang diberikan oleh termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

“Hingga hari ini ada 40 perkara yang lanjut pada sidang pembuktian. Saya kira tidak berbeda dengan daerahnya.

 Jadi kalau 40 (perkara), kira-kira 40 daerah yang lanjut. Bisa jadi kurang satu atau dua, karena bisa jadi ada yang double.

Tetapi mungkin tidak ada, karena kalau KPU dan Bawaslu hitungannya kan daerah bukan perkara. Kalau perkara di MK ini 310, tetapi hanya 249 daerah karena ada satu daerah (terdiri dari) 2 perkara,” ujar Suhartoyo sesaat sebelum menutup persidangan, dikutip dari laman mkri.id, Kamis (6/4/2025).

Adapun, berikut ini daftar 40 perkara PHPU Kepala Daerah 2024 yang akan dilanjutkan dalam Pemeriksaan Persidangan Lanjutan (Pembuktian), termasuk Kabupaten Tasikmalaya.

1. Provinsi Papua Pegunungan

2. Provinsi Papua

3. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

4. Kota Sabang

5. Kota Palopo

6. Kota Banjarbaru

7. Kabupaten Tasikmalaya

8. Kabupaten Siak

9. Kabupaten Serang

10. Kabupaten Puncak Jaya

11. Kabupaten Puncak

12. Kabupaten Pulau Taliabu 

13. Kabupaten Pesawaran

14. Kabupaten Pasaman Barat

15. Kabupaten Pasaman

16. Kabupaten Parigi Moutong

17. Kabupaten Pamekasan

18. Kabupaten Mimika

19. Kabupaten Mandailing Natal

20. Kabupaten Mahakam Ulu

21. Kabupaten Magetan

22. Kabupaten Lamandau

23. Kabupaten Kutai Kartanegara

24. Kabupaten Kepulauan Talaud

25. Kabupaten Jeneponto

26. Kabupaten Jayapura

27. Kabupaten Halmahera Utara

28. Kabupaten Gorontalo Utara

29. Kabupaten Empat Lawang

30. Kabupaten Buton Tengah

31. Kabupaten Buru

32. Kabupaten Bungo

33. Kabupaten Boven Digoel

34. Kabupaten Berau

35. Kabupaten Bengkulu Selatan

36. Kabupaten Belu

37. Kabupaten Barito Utara

38. Kabupaten Bangka Barat

39. Kabupaten Banggai

40. Kabupaten Aceh Timur

-

(TribunManado.co.id)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved