Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Harga Emas

Harga Emas Mendadak Naik Sangat Mahal Selasa 11 Februari 2025, Jadi Segini Per Gram

Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk melonjak Rp 25.000 per gram pada hari ini Mengutip laman Logam Mulia, kenaikan itu membuat harga

Editor: Alpen Martinus
Dok Antam
HARGA EMAS: Ilustrasi emas batangan logam mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Harga emas mendadak naik cukup tinggi, Selasa 11 Februari 2025. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Harga emas di Indonesia semakin baik, terus bergerak naik.

Hampir setiap hari harga emas naik, meski ada beberapa kali mengalami penurunan.

Cukup mengejutkan, Selasa (11 Februari 2025) harga emas jadi sangat mahal.

Baca juga: Harga Emas Melonjak Naik Lagi Hari Ini Selasa 11 Februari 2025, Kini Dijual Segini

Per gram melonjak Rp 25.000 per gram untuk harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk.

Padahal hari sebelumnya hanya mengalami sedikit saja kenaikan.

namun sepertinya, harga emas di Indonesia akan terus naik.

Mengutip laman Logam Mulia, kenaikan itu membuat harga emas Antam mencetak rekor tertinggi sepanjang sejarah dengan meyentuh Rp 1.692.000 per gram, dari hari sebelumnya sebesar Rp 1.667.000 per gram.

Harga buyback emas Antam hari ini pun terpantau melonjak Rp 25.000 per gram menjadi sebesar Rp 1.543.000 per gram dari sebelumnya Rp 1.513.000 per gram.

Buyback adalah harga yang didapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut.

Namun, harga emas Antam tersebut adalah yang berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur, sehingga bisa saja harganya berbeda pada gerai penjualan emas Antam lainnya.

Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yakni sebesar 0,25 persen, menurut aturan PMK Nomor 38 Tahun 2023, maka sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi.

Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sedangkan untuk buyback, berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

Untuk diketahui pula, bahwa harga buyback yang ditetapkan Antam tersebut belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved