Pilkada 2024
Daftar Kepala Daerah Terpilih di Sulawesi Tengah yang Tidak Akan Dilantik pada 20 Februari 2025
Berikut daftar kepala daerah serta wakil kepala daerah terpilih Pilkada 2024 di wilayah Sulawesi Tengah yang tak akan dilantik pada 20 Februari 2025.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
TRIBUNMANADO.CO.ID - Daftar kepala daerah terpilih Pilkada 2024 di wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng) yang tidak akan dilantik pada 20 Februari 2025.
Dari total 13 kabupaten/kota di Sulteng yang menggelar Pilkada Serentak 2024, hanya 3 paslon tanpa gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang ditetapkan KPU.
Sementara, hasil pilkada di 10 daerah lainnya digugat ke MK.
Setelah sidang putusan sela (dismissal) yang digelar MK pada Selasa dan Rabu, 4-5 Februari 2025 lalu, hanya 8 gugatan sengketa pilkada, ditambah hasil Pilgub Sulteng, yang ditolak MK.
Sedangkan, 2 perkara sengketa pilkada yakni di Kabupaten Banggai dan Parigi Mountong, berlanjut ke tahap pembuktian.
Dengan demikian, paslon bupati dan wakil bupati terpilih di dua kabupaten tersebut dipastikan tidak akan dilantik pada pelantikan tahap pertama.
Sidang pembuktian dijadwalkan akan digelar dalam rentang waktu 7-17 Februari 2025.
Lantas siapa saja kepala daerah serta wakil kepala daerah terpilih di Sulawesi Tengah yang tidak akan dilantik pada pelantikan tapah pertama, tepaynya Kamis 20 Februari 2025?
Berikut daftarnya:
1. Bupati Banggai
Amiruddin Tamoreka
2. Bupati Parigi Mountong
Erwin Burase
3. Wakil Bupati Banggai
Furqanuddin Masulili
4.Wakil Bupati Parigi Mountong
Abdul Sahid
Baca juga: Daftar Bupati Terpilih di Jawa Timur yang Tidak Akan Dilantik pada 20 Februari 2025
Total Perkara Gugatan Sengketa Pilkada 2024 yang Diterima dan Ditolak MK
Mahkamah Konstitusi diketahui telah rampung menuntaskan sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 sebanyak 270 perkara yang terdiri dari 227 Putusan dan 43 Ketetapan.
Persidangan digelar selama dua hari. Pada Selasa (4/2), sembilan Hakim Konstitusi memutus sebanyak 138 perkara.
Sedangkan pada Rabu (5/2), Majelis Hakim Konstitusi memutus sebanyak 132 perkara.
Melansir mkri.id, total 227 perkara yang tidak memenuhi syarat formil permohonan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah.
Adapun rincian putusan dengan amar tidak dapat diterima tersebut terdiri dari 31 perkara melewati tenggang waktu pengajuan permohonan.
Kemudian 119 perkara dinyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), dan 77 perkara permohonan pemohon dinilai tidak jelas (obscuur).
Selain itu, terdapat 1 perkara dinyatakan tidak dapat diterima karena pengajuan permohonan Pemohon tanpa menyerahkan alat bukti yang sah maupun daftar alat bukti yang mendukung permohonan.
Dalam sidang tersebut, MK juga menjatuhkan sebanyak 43 Ketetapan yang terdiri dari 6 Ketetapan dari perkara yang diajukan bukan merupakan kewenangan Mahkamah.
Kemudian, sebanyak 29 perkara dijatuhkan Ketetapan dengan alasan permohonan dicabut atau ditarik kembali.
Sedangkan, terdapat 8 perkara yang gugur karena Pemohon dan/atau kuasa hukumnya tidak hadir dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan tanpa alasan yang sah.
Pada kesempatan yang sama, MK juga mengumumkan 40 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan atau sidang pembuktian.
Dalam tahap persidangan pembuktian masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli untuk mendukung argumentasi dan dalil-dalil permohonan pemohon ataupun jawaban serta keterangan yang diberikan oleh termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.
“Hingga hari ini ada 40 perkara yang lanjut pada sidang pembuktian. Saya kira tidak berbeda dengan daerahnya.
Jadi kalau 40 (perkara), kira-kira 40 daerah yang lanjut. Bisa jadi kurang satu atau dua, karena bisa jadi ada yang double.
Tetapi mungkin tidak ada, karena kalau KPU dan Bawaslu hitungannya kan daerah bukan perkara. Kalau perkara di MK ini 310, tetapi hanya 249 daerah karena ada satu daerah (terdiri dari) 2 perkara,” ujar Suhartoyo sesaat sebelum menutup persidangan, dikutip dari laman mkri.id, Kamis (11/2/2025).
Pelantikan Tanggal 20 Februari 2025
Pelantikan tahap pertama bagi kepala daerah terpilih Pilkada 2024 se-Indonesia akan digelar pada 20 Februari 2025.
Tanggal pelantikan tersebut dipilih langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (3/2/2025) lalu.
"Kami siapkan tanggal 18, 19, dan 20, kemudian saya lapor ke Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan bahwa beliau memilih tanggal 20, hari Kamis," ujar Tito, Senin (3/2/2025).
Tito mengatakan, pelantikan kepala daerah akan digelar di ibu kota negara, meskipun lokasi pastinya masih dalam pembahasan.
Tetapi, Tito menegaskan bahwa ibu kota negara yang dimaksud adalah Jakarta, bukan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
-
(TribunManado.co.id)
Sulawesi Tengah
kepala daerah
Pilkada 2024
Sulteng
Bupati
20 Februari 2025
kepala daerah tidak dilantik
Daftar Daerah yang Akan Gelar PSU, Putusan Mahkamah Konstitusi Senin 24 Februari 2025 |
![]() |
---|
Sosok Trisal Tahir Peraih Suara Terbanyak Palopo Terancam Batal Jadi Wali Kota, Harta Hampir Rp 1 T |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 481 Kepala Daerah yang Telah Dilantik pada 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Daftar 15 Kepala Daerah di Sulawesi Utara yang Resmi Dilantik Hari Ini Kamis 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Daftar Bupati Terkaya di Papua yang Telah Dilantik pada 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.