Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2024

Daftar Bupati Terpilih di Sumatera Barat yang Tidak Akan Dilantik pada 20 Februari 2025

Simak daftar bupati dan wakil bupat terpilih Pilkada 2024 di Sumatera Barat yang tidak akan dilantik pada 20 Februari 2025.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Kolase Tribun Manado-Grafis/Dok. Lezen.id
BUPATI BATAL DILANTIK - Potret Bupati Pasaman terpilih, Welly Suhery (paling kiri), Bupati Pasaman Barat H. Yulianto (kedua dari kiri), Wakil Bupati Pasaman Anggit Kurniawan (kedua dari kanan), Wakil Bupati Pasaman Barat M. Ihpan (paling kanan). Para Bupati-Wakil Bupati terpilih di Sumatera Barat ini tidak akan dilantik pada 20 Februari 2025. Simak selengkapnya dalam artikel 'Daftar Bupati Terpilih di Sumatera Barat yang Tidak Akan Dilantik pada 20 Februari 2025'. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Daftar pasangan bupati dan wakil bupati (wabub) terpilih Pilkada 2024 di Sumatera Barat (Sumbar) yang tidak akan dilantik pada 20 Februari 2025.

Pascaputusan MK dalam sidang dismissal yang digelar pada Selasa-Rabu, 4-5 Februari lalu, ada 2 pasangan bupati-wabub terpilih di Sumbar yang dipastikan tidak akan dilantik pada pelantikan tahap pertama.

Hal itu disebabkan karena gugatan sengketa pilkada di dua kabupaten berlanjut ke tahap pembuktian.

Kedua kabupaten tersebut yaitu Pasaman dengan nomor perkara 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan Pasaman Barat dengan nomor perkara 43/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Paslon bupati-wabub terpilih di dua kabupaten ini pun dipastikan tidak akan dilantik pada 20 Februari 2025.

Berikut daftarnya:

1. Bupati Pasaman

Welly Suhery 

2. Bupati Pasaman Barat

H. Yulianto 

3. Wakil Bupati Pasaman

Anggit Kurniawan

4. Wakil Bupati Pasaman Barat

M. Ihpan

Diketahui, total 13 kabupaten di Sumbar yang menggelar Pilkada 2024.

Namun hanya 11 paslon terpilih telah dipastikan akan segera dilantik pada pelantikan tahap pertama.

Bupati-Wabub terpilih di Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat harus menunggu putusan MK dalam sidang pembuktian.

Adapun, sidang pembuktian dijadwalkan akan digelar pada rentang waktu 7-17 Februari 2025. 

Pemeriksaan Persidangan Lanjutan (Tahap Pembuktian)

Melalui Sidang Pengucapan Keputusan dan Ketetapan ini, MK mengumumkan 40 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan atau sidang pembuktian.

Dari total 40 perkara tersebut, 2 di antaranya gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat.

Dalam tahap persidangan pembuktian masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli untuk mendukung argumentasi dan dalil-dalil permohonan pemohon ataupun jawaban serta keterangan yang diberikan oleh termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

“Hingga hari ini ada 40 perkara yang lanjut pada sidang pembuktian. Saya kira tidak berbeda dengan daerahnya. Jadi kalau 40 (perkara), kira-kira 40 daerah yang lanjut. Bisa jadi kurang satu atau dua, karena bisa jadi ada yang double. Tetapi mungkin tidak ada, karena kalau KPU dan Bawaslu hitungannya kan daerah bukan perkara. Kalau perkara di MK ini 310, tetapi hanya 249 daerah karena ada satu daerah (terdiri dari) 2 perkara,” ujar Suhartoyo sesaat sebelum menutup persidangan, dikutip dari laman mkri.id, Kamis (6/4/2025).

Adapun, daftar perkara PHPU Kepala Daerah 2024 yang akan dilanjutkan dalam Pemeriksaan Persidangan Lanjutan (Pembuktian) yang berasal dari 40 daerah dapat disimak sebagai berikut:

1. Provinsi Papua Pegunungan

2. Provinsi Papua

3. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

4. Kota Sabang

5. Kota Palopo

6. Kota Banjarbaru

7. Kabupaten Tasikmalaya

8. Kabupaten Siak

9. Kabupaten Serang

10. Kabupaten Puncak Jaya

11. Kabupaten Puncak

12. Kabupaten Pulau Taliabu 

13. Kabupaten Pesawaran

14. Kabupaten Pasaman Barat

15. Kabupaten Pasaman

16. Kabupaten Parigi Moutong

17. Kabupaten Pamekasan

18. Kabupaten Mimika

19. Kabupaten Mandailing Natal

20. Kabupaten Mahakam Ulu

21. Kabupaten Magetan

22. Kabupaten Lamandau

23. Kabupaten Kutai Kartanegara

24. Kabupaten Kepulauan Talaud

25. Kabupaten Jeneponto

26. Kabupaten Jayapura

27. Kabupaten Halmahera Utara

28. Kabupaten Gorontalo Utara

29. Kabupaten Empat Lawang

30. Kabupaten Buton Tengah

31. Kabupaten Buru

32. Kabupaten Bungo

33. Kabupaten Boven Digoel

34. Kabupaten Berau

35. Kabupaten Bengkulu Selatan

36. Kabupaten Belu

37. Kabupaten Barito Utara

38. Kabupaten Bangka Barat

39. Kabupaten Banggai

40. Kabupaten Aceh Timur

Berdasarkan isi UU Pasal 48 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, para pihak (Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu Kabupaten/Kota) dapat menghadirkan Saksi/Ahli dalam Pemeriksaan Persidangan Lanjutan yang jumlahnya ditentukan oleh Mahkamah. 

MK memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menghadirkan Saksi/Ahli maksimal sebanyak 4 (orang) untuk Kabupaten/Kota dan 6 (enam) orang untuk Provinsi dengan komposisi diserahkan pada masing-masing pihak.

Kemudian, Suhartoyo menyampaikan kepada KPU dan Bawaslu untuk mempersiapkan sidang selanjutnya.

Sedangkan terhadap perkara yang telah selesai dapat menjadi bahan koordinasi dengan instansi terkait.

“Pihak KPU dan Bawaslu supaya nanti selalu dikoordinasikan dengan jajarannya untuk sidang kelancaran sidang-sidang selanjutnya di tahap pembuktian karena tahap pembuktian mungkin lebih pendalaman, lebih detail, dan lebih komprehensif. Termasuk mungkin bisa juga data-data ini bisa dijadikan bahan koordinasi dengan instansi-instansi lain berkaitan dengan proses-proses lebih lanjut terhadap perkara-perkara yang sudah selesai,” urai Suhartoyo.

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaikan seluruh perkara PHPU Kepala Daerah paling lama 45 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK.

Lebih lanjut, berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2025, MK akan memutus sisa perkara yang masuk tahap Pemeriksaan Persidangan Lanjutan pada 24 Februari 2025 mendatang. (Fitri Yuliana/mkri.id)

-

(TribunManado.co.id/Fra)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved