Pilkada 2024
Daftar Bupati Terpilih di Sumatera Barat yang Tidak Akan Dilantik pada 20 Februari 2025
Simak daftar bupati dan wakil bupat terpilih Pilkada 2024 di Sumatera Barat yang tidak akan dilantik pada 20 Februari 2025.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
22. Kabupaten Lamandau
23. Kabupaten Kutai Kartanegara
24. Kabupaten Kepulauan Talaud
25. Kabupaten Jeneponto
26. Kabupaten Jayapura
27. Kabupaten Halmahera Utara
28. Kabupaten Gorontalo Utara
29. Kabupaten Empat Lawang
30. Kabupaten Buton Tengah
31. Kabupaten Buru
32. Kabupaten Bungo
33. Kabupaten Boven Digoel
34. Kabupaten Berau
35. Kabupaten Bengkulu Selatan
36. Kabupaten Belu
37. Kabupaten Barito Utara
38. Kabupaten Bangka Barat
39. Kabupaten Banggai
40. Kabupaten Aceh Timur
Berdasarkan isi UU Pasal 48 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, para pihak (Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu Kabupaten/Kota) dapat menghadirkan Saksi/Ahli dalam Pemeriksaan Persidangan Lanjutan yang jumlahnya ditentukan oleh Mahkamah.
MK memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menghadirkan Saksi/Ahli maksimal sebanyak 4 (orang) untuk Kabupaten/Kota dan 6 (enam) orang untuk Provinsi dengan komposisi diserahkan pada masing-masing pihak.
Kemudian, Suhartoyo menyampaikan kepada KPU dan Bawaslu untuk mempersiapkan sidang selanjutnya.
Sedangkan terhadap perkara yang telah selesai dapat menjadi bahan koordinasi dengan instansi terkait.
“Pihak KPU dan Bawaslu supaya nanti selalu dikoordinasikan dengan jajarannya untuk sidang kelancaran sidang-sidang selanjutnya di tahap pembuktian karena tahap pembuktian mungkin lebih pendalaman, lebih detail, dan lebih komprehensif. Termasuk mungkin bisa juga data-data ini bisa dijadikan bahan koordinasi dengan instansi-instansi lain berkaitan dengan proses-proses lebih lanjut terhadap perkara-perkara yang sudah selesai,” urai Suhartoyo.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaikan seluruh perkara PHPU Kepala Daerah paling lama 45 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK.
Lebih lanjut, berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2025, MK akan memutus sisa perkara yang masuk tahap Pemeriksaan Persidangan Lanjutan pada 24 Februari 2025 mendatang. (Fitri Yuliana/mkri.id)
-
(TribunManado.co.id/Fra)
22. Kabupaten Lamandau
23. Kabupaten Kutai Kartanegara
24. Kabupaten Kepulauan Talaud
25. Kabupaten Jeneponto
26. Kabupaten Jayapura
27. Kabupaten Halmahera Utara
28. Kabupaten Gorontalo Utara
29. Kabupaten Empat Lawang
30. Kabupaten Buton Tengah
31. Kabupaten Buru
32. Kabupaten Bungo
33. Kabupaten Boven Digoel
34. Kabupaten Berau
35. Kabupaten Bengkulu Selatan
36. Kabupaten Belu
Daftar Daerah yang Akan Gelar PSU, Putusan Mahkamah Konstitusi Senin 24 Februari 2025 |
![]() |
---|
Sosok Trisal Tahir Peraih Suara Terbanyak Palopo Terancam Batal Jadi Wali Kota, Harta Hampir Rp 1 T |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 481 Kepala Daerah yang Telah Dilantik pada 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Daftar 15 Kepala Daerah di Sulawesi Utara yang Resmi Dilantik Hari Ini Kamis 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Daftar Bupati Terkaya di Papua yang Telah Dilantik pada 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.