Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2024

Daftar Bupati Terpilih di Sumatera Barat yang Tidak Akan Dilantik pada 20 Februari 2025

Simak daftar bupati dan wakil bupat terpilih Pilkada 2024 di Sumatera Barat yang tidak akan dilantik pada 20 Februari 2025.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Kolase Tribun Manado-Grafis/Dok. Lezen.id
BUPATI BATAL DILANTIK - Potret Bupati Pasaman terpilih, Welly Suhery (paling kiri), Bupati Pasaman Barat H. Yulianto (kedua dari kiri), Wakil Bupati Pasaman Anggit Kurniawan (kedua dari kanan), Wakil Bupati Pasaman Barat M. Ihpan (paling kanan). Para Bupati-Wakil Bupati terpilih di Sumatera Barat ini tidak akan dilantik pada 20 Februari 2025. Simak selengkapnya dalam artikel 'Daftar Bupati Terpilih di Sumatera Barat yang Tidak Akan Dilantik pada 20 Februari 2025'. 

Namun hanya 11 paslon terpilih telah dipastikan akan segera dilantik pada pelantikan tahap pertama.

Bupati-Wabub terpilih di Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat harus menunggu putusan MK dalam sidang pembuktian.

Adapun, sidang pembuktian dijadwalkan akan digelar pada rentang waktu 7-17 Februari 2025. 

Pemeriksaan Persidangan Lanjutan (Tahap Pembuktian)

Melalui Sidang Pengucapan Keputusan dan Ketetapan ini, MK mengumumkan 40 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan atau sidang pembuktian.

Dari total 40 perkara tersebut, 2 di antaranya gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat.

Dalam tahap persidangan pembuktian masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli untuk mendukung argumentasi dan dalil-dalil permohonan pemohon ataupun jawaban serta keterangan yang diberikan oleh termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

“Hingga hari ini ada 40 perkara yang lanjut pada sidang pembuktian. Saya kira tidak berbeda dengan daerahnya. Jadi kalau 40 (perkara), kira-kira 40 daerah yang lanjut. Bisa jadi kurang satu atau dua, karena bisa jadi ada yang double. Tetapi mungkin tidak ada, karena kalau KPU dan Bawaslu hitungannya kan daerah bukan perkara. Kalau perkara di MK ini 310, tetapi hanya 249 daerah karena ada satu daerah (terdiri dari) 2 perkara,” ujar Suhartoyo sesaat sebelum menutup persidangan, dikutip dari laman mkri.id, Kamis (6/4/2025).

Adapun, daftar perkara PHPU Kepala Daerah 2024 yang akan dilanjutkan dalam Pemeriksaan Persidangan Lanjutan (Pembuktian) yang berasal dari 40 daerah dapat disimak sebagai berikut:

1. Provinsi Papua Pegunungan

2. Provinsi Papua

3. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

4. Kota Sabang

5. Kota Palopo

6. Kota Banjarbaru

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved