Pilkada 2024
Daftar Bupati Terpilih di Jawa Timur yang Tidak Akan Dilantik pada 20 Februari 2025
Berikut daftar bupati dan wakil bupati terpilih Pilkada 2024 di Jawa Timur yang tidak akan dilantik pada 20 Februari 2025.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
TRIBUNMANADO.CO.ID - Daftar bupati serta wakil bupati terpilih Pilkada 2024 di Jawa Timur (Jatim) yang dipastikan tidak akan dilantik pada 20 Februari 2025.
Dari total 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, hanya 36 paslon kepala daerah (bupati/wali kota) yang dipastikan segera dilantik pada pelantikan tahap pertama.
Dua paslon bupati-wakil bupati terpilih Kabupaten Pamekasan dan Magetan masih harus menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait gugatan sengketa Pilkada 2024 yang berlanjut ke tahap sidang pembuktian.
Diketahui, hasil pilkada dari dua kabupaten tersebut digugat di MK.
Setelah sidang pembacaan permohonan perkara atau dismissal yang digelar pada Selasa-Rabu, 4-5 Februari 2025 lalu, gugatan sengketa Pilkada Pamekasan dan Magetan diterima MK.
Gugatan sengketa Pilkada Pamekasan sendiri terdaftar dengan nomor perkara 183/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Sedangkan Pilkada Magetan terdaftar dengan nomor perkara 30/PHP.BUP-XXIII/2025.
Sidang pembuktian dijadwalkan akan digelar pada 7-17 Februari 2025.
Lantas siapa saja paslon bupati dan wakil bupati terpilih di Jawa Timur yang tidak akan dilantik pada 20 Februari 2025?
Berikut daftarnya:
1. Kholilurrahman
Bupati Pamekasan terpilih
2. Nanik Endang
Bupati Magetan terpilih
3. Sukriyanto
Wakil Bupati Pamekasan terpilih
4. Suyatni Priasmoro
Wakil Bupati Magetan terpilih
Berdasarkan sirekap KPU RI, Kholilurrahman - Sukriyanto unggul dalam Pilkada Pamekasan 2024 dengan total raihan suara sebanyak 291.246.
Sedangkan, Nanik Endang - Suyatni Priasmoro menang Pilkada Magetan 2024 dengan perolehan suara 137.347.
Putusan MK dalam Sidang Dismissal
Melansir mkri.id, MK telah rampung menuntaskan sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 sebanyak 270 perkara yang terdiri dari 227 Putusan dan 43 Ketetapan.
Sidang digelar selama dua hari. Pada Selasa (4/2), sembilan Hakim Konstitusi memutus sebanyak 138 perkara.
Sedangkan pada Rabu (5/2), Majelis Hakim Konstitusi memutus sebanyak 132 perkara.
Total 227 perkara yang tidak memenuhi syarat formil permohonan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah.
Adapun rincian putusan dengan amar tidak dapat diterima tersebut terdiri dari 31 perkara melewati tenggang waktu pengajuan permohonan, 119 perkara dinyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), dan 77 perkara permohonan pemohon dinilai tidak jelas (obscuur).
Dalam Sidang Pengucapan Keputusan dan Ketetapan ini juga, MK mengumumkan 40 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan atau sidang pembuktian.
Pada tahap persidangan pembuktian nantinya, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli untuk mendukung argumentasi dan dalil-dalil permohonan pemohon ataupun jawaban serta keterangan yang diberikan oleh termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.
“Hingga hari ini ada 40 perkara yang lanjut pada sidang pembuktian. Saya kira tidak berbeda dengan daerahnya.
Jadi kalau 40 (perkara), kira-kira 40 daerah yang lanjut. Bisa jadi kurang satu atau dua, karena bisa jadi ada yang double.
Tetapi mungkin tidak ada, karena kalau KPU dan Bawaslu hitungannya kan daerah bukan perkara.
Kalau perkara di MK ini 310, tetapi hanya 249 daerah karena ada satu daerah (terdiri dari) 2 perkara,” ujar Suhartoyo sesaat sebelum menutup persidangan, dikutip dari laman mkri.id, Kamis (6/4/2025).
Berdasarkan isi UU Pasal 48 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, para pihak (Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu Kabupaten/Kota) dapat menghadirkan Saksi/Ahli dalam Pemeriksaan Persidangan Lanjutan yang jumlahnya ditentukan oleh Mahkamah.
MK memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menghadirkan Saksi/Ahli maksimal sebanyak 4 (orang) untuk Kabupaten/Kota dan 6 (enam) orang untuk Provinsi dengan komposisi diserahkan pada masing-masing pihak.
Kemudian, Suhartoyo menyampaikan kepada KPU dan Bawaslu untuk mempersiapkan sidang selanjutnya.
Sedangkan terhadap perkara yang telah selesai dapat menjadi bahan koordinasi dengan instansi terkait.
“Pihak KPU dan Bawaslu supaya nanti selalu dikoordinasikan dengan jajarannya untuk sidang kelancaran sidang-sidang selanjutnya di tahap pembuktian karena tahap pembuktian mungkin lebih pendalaman, lebih detail, dan lebih komprehensif. Termasuk mungkin bisa juga data-data ini bisa dijadikan bahan koordinasi dengan instansi-instansi lain berkaitan dengan proses-proses lebih lanjut terhadap perkara-perkara yang sudah selesai,” urai Suhartoyo.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaikan seluruh perkara PHPU Kepala Daerah paling lama 45 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK. (Fitri Yuliana/mkri.id)
Pelantikan Tanggal 20 Februari 2025
Tanggal pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada 2024 tahap pertama telah disepakati.
Presiden Prabowo Subianto secara langsung memilih tanggal pelantikan.
Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (3/2/2025).
"Kami siapkan tanggal 18, 19, dan 20, kemudian saya lapor ke Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan bahwa beliau memilih tanggal 20, hari Kamis," ujar Tito, Senin (3/2/2025).
Tito mengatakan, pelantikan kepala daerah akan digelar di ibu kota negara, meskipun lokasi pastinya masih dalam pembahasan.
Namun, Tito menegaskan bahwa ibu kota negara yang dimaksud adalah Jakarta, bukan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
-
(TribunManado.co.id)
Daftar Daerah yang Akan Gelar PSU, Putusan Mahkamah Konstitusi Senin 24 Februari 2025 |
![]() |
---|
Sosok Trisal Tahir Peraih Suara Terbanyak Palopo Terancam Batal Jadi Wali Kota, Harta Hampir Rp 1 T |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 481 Kepala Daerah yang Telah Dilantik pada 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Daftar 15 Kepala Daerah di Sulawesi Utara yang Resmi Dilantik Hari Ini Kamis 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Daftar Bupati Terkaya di Papua yang Telah Dilantik pada 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.