Breaking News
Selasa, 12 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2024

Daftar 12 Bupati Terpilih di Sumatera Selatan yang Akan Dilantik pada 20 Februari 2025

Berikut daftar bupati terpilih Pilkada 2024 di Sumatera Selatan yang akan dilantik pada 20 Februari 2025.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Frandi Piring | Editor: Frandi Piring
Dok. Facebook @Relawan H. Askolani SH MH/@H. Devi Suhartoni/Wikipedia/Istimewa
BUPATI TERPILIH SUMSEL - Potret Bupati Kabupaten Banyuasin terpilih, Askolani (kiri atas). Bupati Musi Rawas terpilih, Ratna Machmud (tengah atas). Bupati Lahat terpilih, Bursah Zarnubi (kanan atas). Bupati Musi Rawas Utara terpilih, Devi Suhartoni (kiri bawah). Bupati Ogan Ilir terpilih, Panca Wijaya (tengah bawah). Bupati Ogan Komering Ilir terpilih, Muchendi (kanan bawah). Keenam bupati terpilih di Sumatera Selatan ini masuk dalam daftar kepala daerah yang akan dilantik pada 20 Februari 2025. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Daftar 12 bupati beserta wakil terpilih Pilkada 2024 di Sumatera Selatan (Sumsel) yang akan dilantik pada 20 Februari 2025.

Total ada 13 kabupaten di wilayah Sumsel yang menggelar Pilkada Serentak 2024.

Setelah rekapitulasi suara yang dilakukan KPU tuntas, ada 7 kabupaten yang hasil pilkadanya digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara, 6 kabupaten tanpa gugatan ditetapkan KPU secara serentak pada 9 Januari lalu.

Berdasarkan putusan MK dalam sidang dismissal yang digelar pada Selasa - Rabu, 4-5 Februari 2025 lalu, hanya ada 6 gugatan sengeketa pilkada yang ditolak MK.

Satu gugatan perkara sisanya harus berlanjut ke tahap pembuktian.

Gugatan sengketa pilkada yang diterima MK tersebut yakni di Kabupaten Empat Lawang dengan nomoro perkara: 24/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Untuk jadwal sidang pembuktian akan digelar pada 7-17 Februari 2025.

Paslon Bupati - Wakil Bupati Empat Lawang terpilih yakni Jancik Muhammad - Arifa'i pun masih harus menunggu hasil sidang pembuktian.

Lantas siapa saja 12 paslon bupati - wakil bupati terpilih di Sumatera Selatan yang akan dilantik pada 20 Februari 2025 pascaputusan MK dalam sidang dismissal?

Berikut daftarnya:

1. Kabupaten Banyuasin:

Bupati Askolani
Wakil Bupati Netta Indian

2. Kabupaten Lahat:

Bupati Bursah Zarnubi
Wakil Bupati Widia Ningsih

3. Kabupaten Mura Enim

Bupati Edison
Wakil Bupati Sumarni

4. Kabupaten Musi Banyuasin

Bupati Toha
Wakil Bupati Rohman

5. Kabupaten Musi Rawas

Bupati Ratna Machmud
Wakil Bupati Suprayitno

6. Kabupaten Musi Rawas Utara

Bupati Devi Suhartoni
Wakil Bupati Junius Wahyudi

7. Kabupaten Ogan Ilir

Bupati Panca Wijaya
Wakil Bupati Ardani

8. Kabupaten Ogan Komering Ilir

Bupati Muchendi
Wakil Bupati Supriyanto

9. Kabupaten Ogan Komering Ulu

Bupati Teddy Meilwansyah
Wakil Bupati Marjito

10. Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan

Bupati Abusama
Wakil Bupati Misnadi

11. Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

Bupati Lanosin
Wakil Bupati Adi Nugraha

12. Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir

Bupati Asgianto
Wakil Bupati Iwan Tuaji

Baca juga: Daftar 10 Bupati Terpilih di Sulawesi Utara yang Akan Dilantik pada 20 Februari 2025

Pelantikan Tanggal 20 Februari 2025

Presiden RI Prabowo Subianto disebut memilih 20 Februari 2025 sebagai hari dimulainya pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 secara bertahap.

Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (3/2/2025) lalu.

"Kami siapkan tanggal 18, 19, dan 20, kemudian saya lapor ke Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan bahwa beliau memilih tanggal 20, hari Kamis," ujar Tito pada Senin (3/2/2025).

Putusan MK Soal Sengketa Pilkada 2024

Mahkamah Konstitusi telah menuntaskan semua rangkaian sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 sebanyak 270 perkara yang terdiri dari 227 Putusan dan 43 Ketetapan.

Hal itu disampaikan dalam sidang Putusan ini digelar pada Selasa - Rabu (4 - 5/2/2025) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan jajaran hakim konstitusi.

Pada Selasa (4/2/2025) yang merupakan hari pertama, sembilan Hakim Konstitusi memutus sebanyak 138 perkara.

Kemudian pada hari kedua, Rabu (5/2/2025), Majelis Hakim Konstitusi memutus sebanyak 132 perkara.

Melansir mkri.id, total ada 227 perkara yang tidak memenuhi syarat formil permohonan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah. 

Sebanyak 40 Perkara Sengketa Pilkada 2024 Lanjut ke Tahap Pembuktian

Dalam sidang Sidang Pengucapan Keputusan dan Ketetapan pada  Selasa - Rabu, 4-5 Februari 2025 itu, MK juga mengumumkan 40 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan atau sidang pembuktian.

Sidang pembuktian diagendakan digelar pada 7-17 Februari 2025 mendatang. 

Dalam tahap persidangan pembuktian masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli untuk mendukung argumentasi dan dalil-dalil permohonan pemohon ataupun jawaban serta keterangan yang diberikan oleh termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

“Hingga hari ini ada 40 perkara yang lanjut pada sidang pembuktian. Saya kira tidak berbeda dengan daerahnya. Jadi kalau 40 (perkara), kira-kira 40 daerah yang lanjut. Bisa jadi kurang satu atau dua, karena bisa jadi ada yang double.

Tetapi mungkin tidak ada, karena kalau KPU dan Bawaslu hitungannya kan daerah bukan perkara. 

Kalau perkara di MK ini 310, tetapi hanya 249 daerah karena ada satu daerah (terdiri dari) 2 perkara,” ujar Suhartoyo sesaat sebelum menutup persidangan, dikutip dari laman mkri.id, Kamis (6/4/2025). (TribunManado.co.id-Fra/mkri.id-Fitri Yuliana)

-

Baca juga: Daftar 24 Bupati Terpilih di Sumatera Utara yang Akan Dilantik Prabowo pada 20 Februari 2025

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved