Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkab Sitaro

ASN Kabupaten Sitaro Berharap Gaji ke-13 dan 14 Tidak Dihapus

Beredar informasi soal gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) yang bakal dihapus di media sosial X (dulu Twitter) pada Rabu (5/2/2025).

Tribun Manado/Eduard J Tahulending
ASISTEN 3 SITARO - Foto Asisten 3 Pemkab Sitaro dr.Semuel E. Raule, Jumat (7/02/2025). ASN Pemkab Sitaro berharap gaji ke-13 dan 14 tidak dihapus. Eduard J Tahulending/Tribun Manado.  

SIAU, TRIBUN - Terkait ada isu gaji ke-13 dan gaji ke-14 akan dihapus tahun ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sitaro, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memberi tanggapannya. 

ASN di Sitaro berharap gaji ke-13 dan gaji ke-14 tidak dihapus.

Karena sangat berpengaruh pada ekonomi para ASN

“Harapan kami agar gaji 13 dan 14 tidak dihapus.

Nanti (salah satunya jika gaji 13 dihapus) akan berdampak pada mengurus anak sekolah. 

Itu (gaji 13) menjadi harapan kami,” ujar Assisten 3 Pemkab Sitaro, dr. Semuel E. Raule kepada tribunmanado.co.id, Jumat (7/2/2025). 

Namun Semuel tetap akan menerima apapun kebijakan dari pemerintah pusat.  

“Tergantung presiden kalau ada kebijakan yang lain. (semua) yang sudah ditetapkan ya otomatis daerah akan menyesuaikan.

Tapi kami berharap supaya mudah-mudahan tidak dihapus (gaji 13 dan 14),” ujar dia. (Tribunmanado.co.id/edu)

Sri Mulyani Bantah Gaji ke-13 dan 14 PNS Dihapus

Informasi terbaru dari pemerintah pusat terkait gaji ke-13 dan gaji ke-14. 

Disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati. 

Dia memastikan gaji ke-13 dan 14 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap cair tahun ini. 

Sebelumnya, beredar informasi soal gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) yang bakal dihapus di media sosial X (dulu Twitter) pada Rabu (5/2/2025).

Ketika ditanya apakah gaji ke-13 dan 14 tahun 2025 tetap cair, Menkeu menjawab singkat. 

"Insya Allah ya," ucapnya. 

Sri Mulyani memastikan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah memproses THR dan gaji ke-13 untuk PNS maupun ASN.

Meski demikian, Menkeu belum bisa memastikan besarannya apakah 100 persen atau tidak. 

"Iya nanti sedang diproses, nanti ya," katanya usai Peluncuran Buku di Galeri Indonesia Kaya, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2025).

"Enggak (dibatalin) itu sedang diproses saja," imbuhnya.

Bahkan, Sri Mulyani menyebut, THR dan gaji ke-13 sudah dianggarkan. 

Namun, bendahara negara itu, belum bisa memberikan waktu pasti kapan pemberian THR dan gaji ke-13. 

"Sudah dianggarkan, sedang diproses," tegas Sri Mulyani.

Dalam kesempatan berbeda, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto mengatakan, persiapan untuk gaji ke-13 dan ke-14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sedang dilakukan.

"Persiapan sudah ada. Persiapan to be announced," ucapnya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (5/2/2025). 

Airlangga menegaskan, keputusan mengenai pencairan gaji ke-13 dan ke-14 2025 berada di tangan Kementerian Keuangan.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, juga buka suara terkait isu peniadaan gaji ke-13 dan 14.

Menurutnya, gaji ke-13 dan 14 masih dibahas oleh Kemenpan RB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). 

"Betul (belum ada kepastian) karena masih dalam pembahasan," kata Rini, Rabu.

Kebijakan gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 ini, lanjut Rini, sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undanganya bersama-sama oleh Tim Teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait.

Rini menjelaskan, kebijakan gaji ke-13 dan THR tak hanya bagi ASN, tetapi juga diberikan kepada Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural (LNS) dan penerima pensiun. 

Kebijakan gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara juga diatur dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025. 

Diketahui, sempat beredar informasi soal gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) yang bakal dihapus di media sosial X (dulu Twitter) pada Rabu (5/2/2025).

Kabar disampaikan dalam bentuk pesan WhatsApp yang diteruskan.

"Ada informasi, gaji 13 dan 14 ditiadakan. Sesmen/Sekjen lagi dikumpulkan presiden malam ini. Itu dari orang Seskab pelatih. Infonya nanti malam mau dibahas," keterangan pesan yang beredar. 

Isu ini, mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan untuk mengefisiensikan anggaran APBN 2025.

Berdasarkan penelusuran Tribunnews di Aplikasi X, memang ada sejumlah warganet yang membicarakan soal gaji ke-13 dan 14 bagi ASN

Ada yang memberikan kritikan dan sanggahan terkait isu tersebut.

Sebagai informasi, gaji ke-13 merupakan tambahan gaji yang diterima ASN dan pensiunan sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian mereka.

Sementara gaji ke-14 atau disebut tunjangan hari raya (THR), biasanya merupakan tunjangan yang diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Pada tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 PNS dan gaji ke-14 diatur dalam peraturan pemerintah atau PP. 

Namun tahun ini, pemerintah belum menerbitkan PP yang mengatur tentang pemberian THR PNS dan gaji ke-13 PNS. 

(Tribunmanado.co.id/Tribunnews.com)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved