Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minut Sulawesi Utara

Ikut Instruksi Presiden, Pemkab Minut Bahas Pemangkasan Anggaran

"Pastinya penyesuaian akan dilakukan sesuai mekanisme dan prosedur yang ditetapkan," tegasnya.

|
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Fistel Mukuan
PEMKAB MINUT - Kepala Badan Keuangan Pemkab Minut Carla Sigarlaki. Ia mengatakan pemkab Minut masih membahas pos anggaran yang dipangkas. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MINUT - Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) tengah membahas Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) tentang Penyesuaian Alokasi Transfer ke Daerah (TKD).

Hal itu dibenarkan Kepala Badan (Kaban) Keuangan Pemkab Minut Carla Sigarlaki saat dihubungi, Kamis (6/2/2025).
 
"Saat ini Minut sementara menindaklanjuti regulasi terkait efisiensi belanja pada APBD sesuai Instruksi Presiden No 1 dan KMK No 29/25 terkait penyesuaian alokasi TKD," ucap Carla.

Pihaknya juga masih harus membahas sejumlah pos anggaran yang diperkirakan bakal dipangkas.

"Sementara dilakukan pembahasan antara organisasi perangkat daerah (OPD) dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) untuk selanjutnya diajukan ke DPRD," sebut Carla.

Kaban keuangan Carla Sigarlaki
Kaban keuangan Carla Sigarlaki (fistel mukuan/tribun manado)

Dirinya memastikan pembahasan akan dilakukan sesuai ptosedur.

"Pastinya penyesuaian akan dilakukan sesuai mekanisme dan prosedur yang ditetapkan," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 yang dikeluarkan Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025.

Prabowo menargetkan penghematan sebanyak Rp 50,5 triliun dana transfer ke daerah (TKD).

Sehingga secara keseluruhan, APBN ditargetkan mengalami efisiensi senilai Rp 306,6 triliun. 

Baca juga: Daftar Lengkap Dana Desa 2025 di Kabupaten Banggai Laut Sulawesi Tengah

Baca juga: Chord Lagu Bergema Sampai Selamanya - Nadhif Basalamah - Kunci Gitar C

Kementerian Keuangan merespons perintah efisiensi anggaran tersebut dengan mengeluarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja K/L dalam Pelaksanaan APBN TA 2025.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved