Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Daftar 9 Golongan yang Tidak Boleh Gunakan Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Cek Kalau Anda Termasuk

Di tabung "gas melon" tertulis "Hanya untuk Masyarakat Miskin", namun konsumennya banyak kalangan.

Editor: Indry Panigoro
tribunmanado.co.id/Petrick Sasauw
GAS ELPIJI: Potret tabung gas elpiji 3 kg di Malalayang, Manado, Sulawesi Utara beberapa waktu lalu. Ternyata ada 9 golongan yang tidak boleh gunakan tabung gas elpiji 3 kg. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini adalah daftar 9 golongan yang tidak boleh gunakan tabung gas elpiji 3 kg.

Diketahui gas elpiji 3 kg hanya dikhususkan untuk masyarakat miskin.

Namun kenyataan di lapangan, gas ini sering digunakan oleh mereka yang terbilang cukup mampu dari segi ekonomi.

Selain harganya terbilang murah, alhasil sering membuat antrean panjang untuk mendapatkan gas Elpiji 3 Kg terjadi di berbagai wilayah di Indonesia, Senin (3/2/2025) kemarin, setelah pemerintah melarang "gas melon"itu dijual di pengecer.

Banyak warga berlomba mengisi ulang tabung gas seharga Rp 10 ribuan itu.

"Gas melon" banyak digunakan sebab harganya jauh lebih murah dibanding Bright Gas yang tak disubsidi pemerintah.

Di tabung "gas melon" tertulis "Hanya untuk Masyarakat Miskin", namun konsumennya banyak kalangan.

Pemerintah telah membuat aturan siapa saja berhak dan tak berhak menggunakan "gas melon".

Ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023.

Ada 4 golongan yang berhak menggunakan "gas melon", yakni:

1. Rumah tangga prasejahtera

2. UMKM

3. Nelayan sasaran

4. Petani sasaran

Sementara, yang tak berhak menggunakan:

1. Hotel

2. Restoran

3. Usaha binatu/laundry

4. Usaha pembatikan

5. Usaha peternakan

6. Usaha pertanian di luar ketentuan Perpres 38/2019 dan yang belum dikonversi.

7. Usaha tani tembakau

8. Usaha jasa las

9. Berbagai sektor usaha skala besar dan rumah tangga sejahtera.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com 

Baca Berita Lainnya di: Google News

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved